Isa Kristina, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti.

bongkah.id – Harapan Isa Kristina untuk mendapatkan kembali rumah yang pernah menjadi agunan pinjaman, kini ia titipkan kepada anggota DPD RI asal Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Istri almarhum Solikin itu mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur di Kota Malang.

ads

Isa menuturkan, persoalan bermula pada Juni 2016 saat suaminya meminjam Rp 700 juta dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan.

“Tahun 2016 almarhum suami saya mengajukan utang Rp 700 juta. Kami sudah mengangsur Rp 50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp 1,5 miliar,” ujar Isa.

Ia juga menyebut tanah sawah yang diagunkan telah dijual koperasi sekitar Rp 1,3 miliar.

“Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp 1,3 miliar, totalnya Rp 2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp 700 juta,” tegasnya.

Namun, rumah yang menjadi agunan justru beralih nama ke Gunadi, pemilik koperasi, pada 2022.

Isa baru mengetahuinya pada 2023, setelah suaminya wafat pada 2019.

“Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” katanya.

Upaya klarifikasi melalui surat, pengaduan ke Dinas Koperasi, hingga gugatan di Pengadilan Negeri Kepanjen berujung tanpa hasil.

Laporan juga telah dilayangkan ke Polda Jatim dan Polres setempat.

“Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,” ujar Isa, yang kini bersama lima anaknya terpaksa menumpang di rumah kerabat.

Menanggapi aduan tersebut, LaNyalla menyatakan keprihatinannya.

“Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa Kristina dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan balik nama sertifikat tanpa persetujuan ahli waris.

“Balik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

LaNyalla mendorong agar aparat tidak hanya menggunakan Pasal 378 dan 372 KUHP, tetapi juga mempertimbangkan TPPU bila ditemukan aliran aset yang disamarkan.

“Kalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU,” katanya.

Ia juga meminta korban lain untuk bersatu dan memanfaatkan Satgas Anti Mafia Tanah.

“Saya akan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya. (kim)

5

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini