Pemusnahan barang bukti Narkotika di Kejari Jombang, Rabu (23/10/2024). Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Pemusnahan barang bukti Narkotika di Kejari Jombang, Rabu (23/10/2024). Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana umum yakni narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang.

Untuk narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibubur menggunakan air, sedangkan untuk barang bukti lain yang diamankan dari tersangka dimusnahkan dengan cara dibakar.

ads

Kepala seksi barang bukti Kejari Jombang Kusmi merincikan, barang bukti jenis narkotika yang dimusnahkan sebanyak 137,484 gram sabu, dari 24 perkara.

Pil double L 1.070.871 butir dari 20 perkara, alat hisap sabu 11 paket, pil Yarindu 120.000 butir, pil carmophen 28.116 butir, ganja kering 310,22 gram dari 1 perkara.

“Kami telah menangani sedikitnya 45 perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah inkrah,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari perkara yang ditangani sejak awal Juni hingga Oktober 2024. Perkara tersebut sudah inkrah atau memiliki keputusan tetap di pengadilan.

“Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan bentuk pelaksaanaan tugas dan wewenang kita dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti sebagai bentuk prinsip kehati-hatian Kejari Jombang terhadap penyelesaian penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya harapkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” pungkasnya. (ima/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini