Bongkah.id – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto menerima pengaduan 19 warga yang namanya dicatut menjadi anggota partai politik. Terdapat lima parpol yang dilaporkan mencomot identitas orang-orang tersebut yakni PKB, PPP, PAN, PSI dan Ummat.
Dari 19 nama yang mengadu ke Bawaslu, dua di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan mereka telah diteruskan ke ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto untuk diverifikasi lagi.
“Ada 19 orang yang lapor namanya tercatut dalam beberapa parpol. Kami sudah meneruskan laporan ke KPU melalui surat resmi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at, Jumat (23/9/2022).
Aris menerangkan, laporan diteruskan ke KPU secara bertahap sejak awal mendapat pengaduan dari masyarakat soal pencatutan nama. Selanjutnya, lembaga penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti dan memverifikasi data parpol terlapor.
“Jadi laporan tidak langsung semua 19 nama yang masuk langsung kami sampaikan sekaligus. Tapi kami kirim surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti secara bertahap sesuai masuknya laporan,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pencatutan nama berupa identitas dari fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian ada surat pernyataan anggota parpol yang ditandatangani sampai kartu anggota parpolnya. Sementara 19 warga atau pemilik identitas tersebut tidak merasa mendaftarkan diri sebagai anggota dari partai politik.
“Rata-rata mereka merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota Parpol, namun namanya masuk di Sipol. Untuk detailnya coba dikonfirmasi ke KPU, sejauh mana hasil klarifikasi aduan pencatutan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori membenarkan ada dua ASN yang namanya dicatut oleh parpol. Selain lewat Bawaslu, ada pula laporan dari masyarakat yang langsung masuk ke help desk KPU.
“Setelah itu kami lakukan mengklarifikasi dengan cara menghadirkan orang tersebut dengan dia masuk di partai apa. Lalu kami panggil LO tersebut untuk bersama menyaksikan. ASN ada dua,” tandasnya. (bid)