Ketua DPD Partai Perindo Jombang Achmad Tohari.

Tohari menilai, gugatan terhadap Partai Perindo itu disinyalir karena penggugat mendapat informasi terkait syarat PAW tersebut. Sebab sebelumnya, imbuh dia, Retno tidak menunjukkan gelagat akan menggugat keputusan partai soal pemecatannya.

“Tiba-tiba saja dia menggugat, mungkin saja ada pihak yang membocorkan terkait adanya surat itu. Meski begitu, surat yang menjadi patokan Partai Perindo di PN nantinya adalah surat yang keluar sebelum adanya gugatan,” kata dia.

ads

Partai Perindo, kata Tohari, siap menghadapi permasalahan ini di meja hijau. Dalam proses persidangan nanti, tegas dia, pihaknya akan memberikan penjelasan bahwa pemecatan Retno Marliyani sudah sesuai mekanisme dan ketentuan partai.

“Akan kami hadapi, sebab itu ranah partai. Meski begitu, apapun keputusan majelis hakim nanti tidak akan merubah keputusan partai atas pemecatan saudari Retno Marliyani,” tegasnya.

Kesalahan fatal yang dilakukan Retno Marliyani menurut Achmad Tohari adalah ketidak terlibatan dirinya dalam proses verifikasi administrasi partai. Sehingga DPP Partai Perindo mengeluarkan surat persetujuan permohonan pemberhentian dan PAW dengan surat nomor 293/P.2/DPP Partai PERINDO/V/2023. (ima)

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini