Kuasa hukum korban penipuan dan penggelapan, Cristabella Evantia di Mapolda Jawa Timur, Senin (23/5/2022).

Bongkah.id – Seorang pebisnis wanita asal Surabaya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) karena dugaan melakukan penipuan.  Terduga pelaku berinisial berinisial CC alias TS ditengarai menggelapkan  total Rp 191,7 miliar dari lima korban.

Kelima korban yakni M. Thoriq, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono melaporkan CC ke Polda Jatim pada 27 April 2022 lalu. Pada Senin (23/5/2022), kuasa hukum mendatangi Mapolda untuk melengkapi barang bukti.

ads

“Laporan dugaan kasus ini sudah diterima oleh Polda Jatim dengan nomor LP: LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022,” ujar kuasa hukum korban, Cristabella Evantia, Senin (23/5/2022).

Cristabella menyatakan, terlapor disinyalir sengaja menggelapkan uang titipan dari para kliennya yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dia mengungkapan, kliennya telah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Polda Jatim, pada Jumat (20/5/2022) lalu.

“Hari Jumat kemarin, kami kembali hadir di Polda Jatim untuk memberikan tambahan dalam proses pemeriksaan,” ucap Cristabella.

Cristabella menerangkan, para pelapor tersebut memang menitipkan uang tersebut untuk penukaran valuta asing (valas). Namun, dengan alasan menunggu rate dollar yang lebih profitable.

Seiring berjalannya waktu, pelapor mengetahui bila terlapor menyimpan sementara uang senilai Rp 20 miliar dalam bentuk giro dalam jangka waktu 1 bulan. Namun, usai dicairkan, uang itu tak kunjung ditukar dalam bentuk sebagaimana mestinya, yakni dalam bentuk valas.

“Uang itu (Rp 20 miliar), (diduga) malah digunakan terlapor (CC) untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, uang rupiah pun juga tidak ada,” ujarnya

Kuasa hukum merinci, kerugian yang dialami kliennya. Misalnya, M.Thoriq yang telah memberikan uang senilai Rp 25 miliar kepada CC.

“Yang penggelapan Rp 20 M dari Thoriq untuk valas dari rupiah ke US Dolar. Namun seiring berjalannya waktu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diamankan dengan alasan masih proses, itu yang penggelapan,” tandasnya.

Sedangkan yang Rp 5 miliar, lanjut Cristabella, adalah pinjaman dari Thoriq. Terlapor berjanji akan mengembalikannya dalam enam bulan.

“Tapi sampai dua tahun belum ada kejelasan,” tukas Cristabella.

Setelah cukup sabar menunggu i’tikad baik dari CC, ternyata terlapor tak kunjung mengembalikan uang Rp 25 miliar itu. Christabella, modus serupa juga dilukukan terhadap empat korban lainnya dengan nominal beragam.

“Kerugian total dari 2 LP (Laporan Polisi) di Polda Jatim dan Sumbar sekitar Rp 191.7 miliar, itu keseluruhan total kerugian berupa uang, posisinya utang piutang tapi tidak bayar, ada yang dugaan penggelapan dan ada yang penipuan,” ucapnya.

CC dilaporkan melanggar Pasal 378 dan ada yang 372 KUHP.  Meski kuasa hukum korban ingin kasus tersebut bisa ditangani secara objektif, pihaknya tetap berharap seluruh kerugian yang dialami kliennya bisa segera kembali.

“Di depan mata saat ini adalah korban-korban yang kerugiannya tidak sedikit, mereka ngerti bisnis dan usaha. Harapannya, diselesaikan secara objektif sih ya, kalau bisa semua pihak tidak ada dirugikan,” tuturnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait laporan polisi kasus ini, dia menerangkan memang benar ada laporan itu, tapi ini masih lidik jadi perlu waktu.

“Iya masih lidik, butuh waktu, nanti akan di cek lagi,” jawabnya singkat. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini