bongkah.id – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati memimpin pengambilan sumpah janji aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 sekaligus penyerahan Surat Keputusan Pegawai Negeri (SKPN) kepada 397 PNS yang mengikuti CPNS formasi 2021, di halaman Pemkab Mojokerto Rabu (23/02-2022) pagi.
Dalam arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, pengambilan sumpah janji ASN merupakan bagian dari pelaksanaan manajemen ASN yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
PNS sebagai salah satu unsur ASN dihadapkan pada tantangan era Transformasi Digital dan perkembangan Industri 5.0 yang menuntut ASN untuk menjadi Generasi Smart ASN.
“ASN harus mempunyai 8 Karakteristik, yakni Integritas, Nasionalisme, Profesionalisme, Berwawasan global, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, Hospitality, Networking, Entrepreneurship dengan mengoptimalkan ilmu pengetahuan teknologi keahlian,” terangnya.
Penerapan Sistem Merit dalam Birokrasi Pemerintah, lanjut Ikfina, juga mensyaratkan bahwa setiap PNS harus memiliki kualifikasi yang sesuai dalam mengembangkan kompetensi dan mampu mencapai kinerja terbaik untuk mendukung birokrasi yang bersih serta kompetisi yang adil.
Dalam melaksanakan tugas, PNS juga harus menerapkan Nilai Dasar (Core Value) ASN “Berakhlak” yang merupakan akronim dari, Berorientasi, Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
“Saya mengajak kepada seluruh ASN Kabupaten Mojokerto untuk bekerja dengan penuh semangat dan terus melakukan Inovasi untuk bersama-sama membangun Kabupaten Mojokerto, sehingga dapat terwujud masyarakat Kabupaten Mojokerto yang adil, makmur dan sejahtera,” ungkapnya.
Ikfina juga meminta kepada para ASN yang sudah diambil sumpah janjinya untuk beradaptasi dengan cepat, mengingat, saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
“Saat ini tidak hanya pemkab Mojokerto atau masyarakat Mojokerto, tetapi seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia harus menyesuaikan diri dengan cepat terhadap segala akibat dari dampak pandemi Covid-19, karena disisi yang lain kita dituntut pelayanan harus diberikan secara prima dan ini dinilai dari waktu ke waktu dan itu dituntut harus meningkatkan target yang kita raih,” tegasnya.
Ikfina berharap dengan adanya sumpah Janji ASN tersebut, selain menjadi amunisi fresh untuk Pemkab Mojokerto, pihaknya juga berharap bisa menebarkan energi positif kepada semua pegawai yang sudah mendahului bekerja untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto.
“Ada 3 hal yang menjadi komitmen kita bersama dalam melaksanakan tugas-tugas kebirokrasian maupun layanan kepada masyarakat. 3 hal tersebut adalah yang pertama Integritas, Profesional, Pengabdian,” ungkapnya.
Selain itu, Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini mengajak semua ASN untuk bersama-sama berkomitmen dalam mengupayakan segala bentuk kinerja dengan penuh integritas, kejujuran dan membangun situasi, suasana dan lingkungan kerja yang bebas korupsi.
“Maka saya minta tolong kepada semuanya bahwa saya tidak akan pernah minta sejumlah uang kepada panjenengan semuanya termasuk dalam kegiatan pengambilan sumpah, penyerahan SK ataupun berbagai hal, yang termasuk dalam penempatan panjenengan semuanya dalam karir di posisi fungsional maupun struktural. Maka saya minta tolong di awal masuk dilingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto, bantu kami semuanya untuk bisa mewujudkan komitmen tersebut,” pungkasnya.
Adapun total 397 PNS yang telah mendapatkan SKPN dari Pemkab Mojokerto yakni, dari Satker Sekretariat Daerah (Setda) 11 orang, Inspektorat 4 orang, BPKAD 2 orang, Bakesbangpol 1 orang, DPMD 2 orang, BKP SDM 1 orang, BPBD 1 orang, Dindik 271 orang, Disbudporapar 2 orang, Dukcapil 1 orang, Dinkes 67 orang, RSUD Prof. dr. Soekandar 13 orang, RSUD R. A. Basoeni 6 orang, Kecamatan Puri 1 orang, Kecamatan Sooko 1 orang, Kecamatan Trowulan 1 orang, Kecamatan Bangsal 2 orang, Kecamatan Kemlagi 1 orang, Kecamatan Mojosari 2 orang, Kecamatan Dawarblandong 1 orang, Kecamatan Pacet 1 orang, Kecamatan Kutorejo 1 orang, Kecamatan Mojoanyar 1 orang, Kecamatan Gondang 1 orang, Satpol PP 1 orang dan Disperka 1 orang. (fiq)