Bintang Pangestu usai ditangkap unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Bintang Pangestu usai ditangkap unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Sulistiyo, warga Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang menyeret nama penjual usai didapati polisi membawa 20 butir pil dobel L di tangannya.

Penjual tersebut adalah Bintang Pangestu (23) seorang buruh tani yang merupakan warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

ads

Kapolsek Diwek, Iptu Edy Widoyono, menyampaikan kronologi penangkapan penjual barang haram tersebut.

“Sebelumnya unit reskrim Polsek Diwek melakukan penyelidikan okerbaya di Desa Ceweng. Hasilnya, didapati seorang pria bernama Sulistiyo yang membawa pil dobel L sebanyak 20 butir,” ujarnya, Jum’at (22/11/2024).

Dari hasil interogasi Sulistiyo, lanjut Iptu Edy Widoyono, bahwa pil dobel L tersebut di beli dari Bintang Pangestu yang merupakan seseorang butuh tani.

“Pada Senin 18 Nopember 2024 kami dapat melakukan penangkapan, dan pelaku mengakui bahwa benar telah menjual pil dobel L kepada Sulistiyo,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, polisi juga melakukan penggeledahan rumah pelaku. Hasilnya, ditemukan 776 butir pil dobel L.

“Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Polsek Diwek guna dilakukan pemerikasaan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, dengan dijerat pasal 435 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023,” pungkasnya. (ima/rf)

10

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini