Massa yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society menggelar aksi unjuk rasa di depan Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024). Bongkah.id/Addy/
Massa yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society menggelar aksi unjuk rasa di depan Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024). Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Massa berpakaian serba hitam yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society menggelar aksi unjuk rasa di depan Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/8/2024).

Mereka menyuarakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

ads

Sejumlah massa aksi tampak membawa kertas bertuliskan, lawan politik dinasti, tolak RUU Pilkada, kawal putusan dan cari kerja susah kecuali bapakmu Jokowi.

Koordinator aksi, Thanthowy Samsudin mengatakan pihaknya menuntut 3 hal. Semuanya sama dengan seluruh elemen masyarakat yang sudah jengah dengan cara penguasa dan para elit, berusaha menguasai kepentingan mereka sendiri.

“Tuntutannya ada 3, pertama kita kawal putusan MK tentang threshold dan batas umur dan juga bahwa jadikan Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai UU tertinggi, gak boleh ada kelompok orang, keluarga yang harus diutamakan,” terang Dosen Management Unair ini.

Selain itu Presiden dan DPR harus menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

“Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,” pungkasnya. (addy/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini