
Bongkah.id – Dua pemuda diringkus karena membawa kabur dan menyetubuhi gadis di bawah umur. Keduanya, PJ (21) dan MT asal Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat PJ mengajak korban untuk menginap di sebuah kos di kawasan Surabaya. Di tempat itu, pelaku mencauli dan menyetubuhi korban.
“Kemudian pelaku membawa korban ke Blitar dan dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka),” kata Mirzal dalam jumpa pers di Maplrestabes Surabaya, Selasa (22/3/2022).
Perlakuan tidak senonoh kembali mendapat perlakuan tidak senonoh selama berada di Blitar. Bukan hanya PJ, kali ini teman tersangka, MT juga melakukan perbuatan asusila terhadap gadis belia itu.
“Temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal.
Tim Satreskrim Polrestabes surabaya berhasil meringkus kedua pelaku dan kasusnya saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi juga bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk menangani korban yang mengalami trauma.
“Kami mengucapkan terima kasih kepasa pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini,” ujar Mirzal.
Tersangka PJ (21) dijerat Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun.
”Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar. “Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.
Mirzal mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui kasus serupa agar segera melapor ke kepolisia. Sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat, ini berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan diluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri,” ungkap Mirzal.
Dalam kesempatan yang sama Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya Yoyok Hadi Saputro mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk korban agar dapat kembali bersekolah.
“Kami juga akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP,” ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).
Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis (trauma healing) kepada korban. Sehingga korban bisa segera pulih dan beraktivitas seperti biasanya.
“Kita juga akan mendalami seberapa parah yang dialami oleh yang bersangkutan. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah dilakukan pendampingan dan dilakukan konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy. (bid)