Bongkah.id – Ribuan sopir truk dari berbagai daerah berunjuk rasa menuntut kebijakan tentang Over Load Over Dimensi (ODOL) segera direvisi. Dalam aksinya, mereka membawa armada truknya masing-masing yang diparkir di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Jatim, atau di sepanjang frontage Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (22/2/2022).
Para sopir truk ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dishub Jatim, Jalan A Yani, Surabaya. Mereka datang dari berbagai daerah seperti Mojokerto, Madura, Sidoarjo, Malang, Karawang hingga Riau.
Para peserta aksi yang tergabung dalam Paguyuban Sopir Truk ini juga menolak segala bentuk sanksi dari pemerintah. Salah satunya, sanksi terhadap sopir truk yang melintas di jalanan berupa tilang dan pemotongan komponen bodi truk yang dianggap melebihi kapasitas.
Salah satu sopir truk asal Mojokerto, Munhar mengatakan, dia bersama sejumlah temannya berangkat dari Bumi Majapahit sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka langsung menuju ke titik aksi di depan Kantor Dishub Jatim, untuk berkumpul dengan ribuan pengemudi truk dari daerah lain.
“Katanya (sopir yang ikut demo) gak cuman yang di jalur Pantura (Pantai Utara) saja. Tapi seluruh Indonesia ini yang ikut. Ini maunya sebenarnya ke (Gedung Negara) Grahadi, tapi gak boleh sama Polda (Jatim),” kata Munhar.
Munhar menambahkan, para sopir menuntut agar kebijakan ODOL segera direvisi. Sebab, hal itu menjadi celah bagi petugas untuk meminta pungutan liar (pungli) ketika muatan mereka melebihi batas.
“(Demonya) ya soal ODOL, banyak petugas kalau di jalan kadang minta kalau muatannya (truk) kelihatan banyak, istilahnya meminta uang kenakalan-lah. Di kantor Dishub sudah pertemuan yang kedua ini, ya semoga direvisi,” tandasnya.
Koordinator lapangan massa, Supriyanto, mengatakan penolakan aturan ODOL itu didasarkan pada sejumlah alasan di antaranya, karena para sopir truk takut tidak bisa bersaing jika menggunakan truk kecil. Selain itu penolakan juga kerap didapati dari ekspedisi maupun pabrik terhadap truk berukuran kecil.
“Kami menuntut pemerintah melalui Dinas Perhubungan dan Gubernur Jatim untuk melakukan peninjauan kembali atau membatalkan terkait aturan ODOL ini, karena ini jelas merugikan,” tukas Supriyanto.
Dia mengatakan jika aturan ini benar-benar diterapkan bisa dipastikan harga bahan pokok di masyarakat akan naik. Oleh sebab itu pihaknya meminta dinas terkait paham dengan dampak yang akan ditimbulkan jika aturan ini diterapkan, maka harga bahan pokok akan melonjak naik
“Karena barang yang kami bawa butuh ruang udara dan perlindungan panas matahari. Saya harap pemerintah maklum itu untuk kebutuhan masyarakat indonesia,” cetusnya.
Tak hanya di Surabaya, aksi unjuk rasa sopir truk juga terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Selain menolak kebijakan ODOL, para sopir truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Independen (API) Jateng juga menuntut adanya revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. (bid)