Bongkah.id – Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengendap di bank mencapai hampir Rp 17 triliun. Hal itu menjadi perhatian Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Matalitti.
Total APBN mandeg di bank mencapai angka fantastis Rp 113,38 triliun terdiri dari Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Simpanan terbesar ada di Jatim. Oleh karena itu, LaNyalla mendorong Pemprov Jatim melakukan percepatan belanja daerah.
“Kita meminta supaya dana tersebut segera dipergunakan. Jangan terus-menerus mengendap karena akan mengganggu pembangunan dan aktivitas pelayanan publik,” kata LaNyalla, Sabtu (22/1/2022).
Menurut LaNyalla, pemanfaatan Dana Transfer dan TKDD melalui realisasi program nyata sangat penting bagi pembangunan dan roda perekonomian daerah. Sehingga, Pemda memiliki peran penting untuk mengakselerasi penggunaan dana tersebut di wilayah masing-masing.
“Dengan adanya dana mengendap membuktikan kalau Pemda belum mampu merealisasikan belanja agar terserap oleh masyarakat. Apalagi jumlah dana yang terparkir di bank jumlahnya cukup fantastis,” tuturnya.
Senator asal Jatim itu berharap hal serupa dilakukan oleh daerah-daerah lain. Dia meminta kepala daerah lebih bijak dalam mengelola anggaran demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam kondisi sekarang ini, kepala daerah harus memiliki komitmen dan kepedulian yang sama agar dana tersebut dipergunakan dengan baik untuk menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat,” tandasnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu mengingatkan bahwa tindakan kepala daerah yang sengaja memarkir dana di bank bisa saja berurusan dengan hukum sebagaimana disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK pernah menyampaikan bahwa pengendapan dana yang disengaja untuk kemudian mendapat keuntungan tertentu, itu merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Makanya, Pemda atau kepala daerah dalam hal ini harus hati-hati,” pesan LaNyalla.
Sepanjang 2021, pemerintah menyalurkan TKDD sebesar Rp 785,7 triliun atau tumbuh tiga persen dari tahun sebelumnya. Kementerian Keuangan mencatat sepanjang 2019-2021, saldo rata-rata dana pemerintah daerah di perbankan pada akhir tahun sebesar Rp 102,95 triliun. (bid)