Bogkah.id – Upah Minimun Kabupaten (UMK) Jombang resmi naik menjadi Rp 3.137.004 berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menyampaikan, perusahaan di harapkan mematuhi adanya kenaikan UMK pada 2025.

ads

“Karena sudah menjadi ketetapan dan disepakati bersama, maka menjadi kewajiban pengusaha mematuhinya,” ujarnya, Sabtu (21/12/2024).

Jika terdapat perusahaan yang tak mematuhi adanya kenaikan UMK, maka harus jelas alasannya serta diaudit pada waktu tertentu.

“Memang ada perusahaan-perusahaan yang belum bisa membayar sesuai dengan UMK. Tapi itu juga harus benar-benar jelas,” jelasnya.

Seperti perusahaan-perusahaan kecil, pertokoan dan lain sebagainya, yang masih belum bisa membayar dengan ketetapan UMK memang diperbolehkan menggaji di bawah UMK. Akan tetapi sesuai dengan kesepakatan pekerja dan pengusaha.

“Kalau memang harus semua menggaji sesuai UMK ya bisa gulung tikar pengusaha itu. Untuk itu harus dilakukan pengawasan secara bersama-sama,” tegasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, DPRD sebagai mitra pemerintah juga akan melakukan pengawasan secara langsung terkait penerapaan UMK yang ada di Jombang.

“Kami juga akan ikut melakukan pengawasan. Meski tidak mempunyai kewenangan pemkab tidak boleh lepas tangan begitu saja. Kita awasi bersama-sama,” pungkasnya. (ima/sip)

15

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini