Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjadi salah satu narasumber dalam workshop investasi yang dihadiri sejumlah tokoh dan pelaku usaha, di antaranya Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto Bambang Wijanarko, Ketua DPP Apindo Provinsi Jatim Edi Wijanarko di kawasan pabrik PT. Multi Bintang Indonesia, Selasa (20/12/2022).

Bongkah.id – Perusahaan minuman fermentasi, PT. Multi Bintang Indonesia, menyelenggarakan workshop Sinergitas Pelaku Usaha & Pemerintah Daerah. Forum membahas iklim dan kebijakan terkait investasi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Beberapa isu yang didiskusikan dalam Workshop antara lain mengenai aturan tata ruang termasuk lahan sawah dilindungi (LSD), perbaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW), kualitas air tanah, hingga isu-isu lingkungan hasil limbah industri. Forum bertajuk ‘Menjaga Investasi di Kabupaten Mojokerto’ itu digelar di area perusahaan PT. Multi Bintang Indonesia di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa (20/12/2022).

ads

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati hadir sebagai salah satu narasumber dalam acara tersebut. Acara juga dihadiri Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto Bambang Wijanarko, Ketua DPP Apindo Provinsi Jatim Edi Wijanarko, Kepala DPMPTSP Ludfi Ariyono, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bambang Purwanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zaqqi, Forkopimca Kutorejo.

Bupati Ikfina mengatakan, penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi salah satu prioritas yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Namun pada pelaksanaannya di daerah, penetapan LSD diperlukan konfirmasi serta sinkronisasi dengan kondisi existing di lapangan.

“Beberapa perusahaan sebelum tahun 2012 sudah berizin, namun karena ada peraturan baru dari pusat statusnya masuk lahan dilindungi. Kasusnya sama seperti kantor Bupati Madiun. Karena mungkin daerah Madiun ditetapkan sebagai lumbung pangan,” katanya.

Kendati demikian, Ikfina menyebut semua itu bisa dikomunikasikan. Karena Kementerian ATR/BPN sendiri menetapkan LSDnya dengan tetap mengacu pada kondisi existing di lapangan. Dan saat ini Pemda berhasil mengajukan sekitar 2.400 ha lahan di Kabupaten Mojokerto untuk dikeluarkan dari status LSD.

“Kenapa kita lakukan itu? Karena ini berhubungan dengan investasi yang ditanamkan para pengusaha di wilayah kita. Kami pun terus berproses dan berkomitmen terhadap isu-isu lingkungan, serta mengupayakan solusinya,” terang Ikfina. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini