bongkah.id — Pengadilan Militer II-10 Semarang menjatuhkan vonis pemecatan dinas terhadap Serka RR, personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Rumah Sakit Pangkalan TNI Angkatan Udara (RSPAU) Dr.S.Hardjolukito Yogyakarta. Selain dipecat dari TNI, Serka RR juga dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Letkol CHK Khamdan sebagai Ketua serta dua Hakim Anggota Mayor CHK Joko Trianto dan Mayor CHK Victor Virganthara. Dia terbukti melanggar pasal 103 KUHP Militer atau pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang di sengaja, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan , dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Letkol CHK Khamdan saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-10 Semarang, Rabu (21/10).
Atas vonis dari Majelis Hakim, Serka RR menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding. Karena itu, dia diberikan waktu berkoordinasi dengan Mayor Anggoro Jati dari Tim Penasehat Hukum TNI Angkatan Udara. Sebaliknya, pihak Oditur menyatakan menerima, karena vonis Hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
“Yang jelas apa yang disampaikan Majelis Hakim itu telah sesuai dengan kami,”kata Oditur Militer Letkol CHK Lucia Rita.
Sebelum Serka RR, Pengadilan Militer II-10 Semarang juga menjatuhkan vonis atas kasus yang sama terhadap Praka P, seorang personel TNI Angkatan Darat dengan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Atas vonis tersebut, Praka P mengajukan banding ke Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Kabar pahit lain yang diterima Serka RR adalah hasil konfirmasi tes kesehatan yang dilakukan tim medis Oditur TNI AU. Dirinya dinyatakan positif terjangkit virus HIV/AIDS. Infeksi virus mematikan yang belum ada obatnya itu, diakibatkan oleh perilaku seks menyimpang yang dilakukan selama ini. Pelaku seks sesama jenis. Kondisi kesehatan Serka RR tersebut muncul dalam putusan, yang dibacakan Tim Majelis Hakim Pengadilan Militer Semarang, Jawa Tengah.
“Tadi kita dengar sendiri dalam putusan Majelis Hakim. Disebutkan kondisi kesehatan terdakwa yang positif mengidap HIV/AIDS atas hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Oditur. Itu juga masuk jadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan vonis, karena kalau dibiarkan bisa menularkan ke anggota lain,” kata Pejabat Pemberi Informasi Pengadilan Militer II-10 Semarang Mayor Laut KH Fadhil Hanra usai sidang.
Selain Serka RR yang dinyatakan mengidap HIV/AIDS, infeksi virus tersebut juga menyerang Kapten IC. Dalam persidangan tersebukti, Kapten IC merupakan salah satu pasangan Serka RR.
“Terdakwa Serka RR mengawali hubungannya dengan terdakwa Kapten IC. Keduanya sekarang sama-sama positif HIV. Kalau dari fakta persidangan yang berjalan, karena berganti-ganti pasangan. Terdakwa Serka RR saja dari 2009 sampai 2019, sudah berhubungan dengan 10 orang lebih,” ujar Fadhil yang juga Panitera Pengadilan Militer II-10 Semarang.
HANYA DINONJOBKAN
Nasib pahit yang menimpa pelaku LGBT di TNI AU, ternyata tidak terjadi pada pelaku LGBT di Kepolisian yang ditetapkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020 lalu. Kendati Mabes Polri menyatakan keterlibatan Brigadir Jenderal EP dalam kasus LGBT adalah suatu perbuatan tercela. Namun, vonis yang ditetapkan hanya sanksi dinonjobkan. Tidak dipecat secara tidak hormat dan dipenjara, seperti yang dilakukan Pengadilan Militer TNI terhadap Serka RR dengan lainnya.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020), pemberian sanksi itu telah dijatuhkan kepada Brigjen EP sejak setahun lalu dinon-jobkan hingga pensiun.
Sebagai informasi, Polri sempat menyebutkan, bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dipaparkan dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
Hanya saja, kata Argo, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menambakan, hasil keputusan sidang koe etik itu cukup banyak. Selain menetapkan Brigjen EP terbukti melakukan pelanggaran dan dinyatakan sebagai perilaku tercela. Brigjen EP juga diminta meminta maaf secara lisan di depan sidang KKEP tersebut. Demikian pula meminta maaf kepada Pimpinan Polri dan pihak-pihak lain yang dirugikan. Pun diwajibkan mengikuti serangkaian konseling kejiwaan selama satu bulan.
“Vonis terakhir, yang bersangkutan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda. Pemindahan itu bersifat demosi. Kurun waktunyaselama tiga tahun atau sampai pensiun,” katanya.
Kendati kasus tersebut merupakan kasus lama di tubuh Polri. Namun, Awi tidak menampik, skandal memalukan itu menjadi evaluasi terhadap isu-isu LGBT di Korps Bhayangkara ke depannya. Namun, Awi menolak untuk menjelaskan secara detail mengenai keterlibatan Brigjen EP dalam isu LGBT tersebut, sehingga perbuatannya itu dinyatakan tercela.
“Kami tidak perlu sampaikan. Yang jelas, sudah dilaksanakan penindakan dan semua berdasarkan laporan dan hasil kode etik kepolisian,” ujarnya. (rim)