Bongkah.id – Sebanyak 7,5 juta pekerja peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah tervalidasi untuk mendapatkan bantuan tambahan gaji dari pemerintah. Dari jumlah itu, baru 9.332.386 peserta yang menyetorkan nomor rekening banknya.
Bantuan subsidi upah dari pemerintah akan dicairkan langsung ke rekening pekerja yang sudah tervalidasi. BPJAMSOSTEK telah meminta pihak perusahaan untuk menyetorkan rekening para pekerjanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Hingga Kamis (20/8/2020) pukul 21:27 WIB, kami telah menerima 13.600.840 rekening bank para peserta. Setelah kami lakukan validasi dengan perbankan, tahap berikutnya adalah kami lakukan di internal, yakni kesesuaian dengan kriteria Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dalam konferensi pers Program Bantuan Subsidi Upah, Jumat (21/8/2020).
Menurutnya, data tersebut tersebar di 127 bank yang dikelompokkan menjadi rekening bank Himpunan Bank Negara (Himbara) sebanyak 53 persen dan non-Himbara 43 persen.
Dari jumlah 13 juta rekening lebih, sebanyak 9.332.386 yang tervalidasi pada tahap awal. Sementara 4.216.595 rekening masih dalam proses.
Selain itu, terdapat 51.859 rekening yang tidak lolos validasi sebagai penerima bantuan. Rekening mereka dikembalikan kepada pihak perusahaan (pemberi kerja) untuk diperiksa kembali.
Agus menjelaskan, 9,3 juta data yang lolos validasi tahap awal itu kembali diperiksa keseuaiannya dengan kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, yakni warga negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah (PPU), peserta aktif BPJAMSOSTEK per Juni 2020, aktif membayar iuran dengan upah maksimal Rp 5 juta, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Menurut Agus, berdasarkan kriteria itu terdapat 8.177.261 yang lolos validasi Permenaker 14/2020. Sebanyak 1.155.125 data yang tidak lolos validasi dikembalikan kepada pemberi kerja untuk diperiksa kembali.
Selanjutnya, data 8.177.261 yang lolos validasi Permenaker 14/2020 akan melalui pemeriksaan tahap akhir. Yakni validasi nomor rekening dan ketunggalan.
Menurut Agus, masih terdapat satu rekening bank yang digunakan oleh beberapa peserta dan satu rekening peserta yang terdaftar beberapa kali karena yang bersangkutan bekerja di beberapa tempat.
“Data yang sudah valid inilah calon penerima subsidi upah. Tahapan yang kami lakukan cukup berlapis, karena ini mandatory, langsung ditransferkan kepada penerima oleh BPJAMSOSTEK, tidak melalui siapapun,” ujar Agus.
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja yang terdampak Covid-19. Anggaran itu ditargetkan menjangkau 15,7 juta pekerja yang menjadi peserta badan tersebut untuk menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Para pekerja itu akan menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, artinya setiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta yang dicairkan sebanyak dua kali. (bid)