Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

bongkah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan influencer BVN terbukti menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial, sekaligus melakukan transaksi yang justru berlawanan dengan rekomendasi yang ia sampaikan dalam praktik manipulasi perdagangan harga saham atau “saham gorengan”.

“Kasus “saham gorengan” ini terkait dengan influencer BVN. Kasus ini berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial terhadap satu atau lebih saham,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).

ads

Akun medsos BVN beredar cepat di linimasa. Setiap unggahannya ditunggu, setiap rekomendasinya disambut lonjakan notifikasi beli.

Dalam hitungan menit setelah ia menyebut satu kode saham, grafik bergerak liar, seolah pasar tunduk pada satu suara.

Influencer BVN menjadi contoh bagaimana reputasi digital dapat menjelma mesin penggerak harga. Namun dari balik layar, cerita yang terungkap jauh berbeda.

Ketika publik didorong membeli, ia menjual. Saat pengikutnya diyakinkan untuk melepas, ia diam-diam mengakumulasi. Skema ini bukan sekadar opini menyesatkan, melainkan praktik manipulasi.

Rekomendasi yang tampak seperti edukasi pasar, ternyata menjadi pintu masuk pada pembentukan harga yang tidak wajar.

Di gedung Bursa Efek Indonesia, pernyataan itu menggugurkan ilusi bahwa lonjakan harga selalu lahir dari optimisme kolektif.

Dalam sejumlah periode, BVN tercatat melakukan order beli dan jual atas saham-saham seperti PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Transaksi dilakukan melalui beberapa rekening efek nominee, rekening atas nama pihak lain yang dikendalikan oleh pihak sesungguhnya. Dari permukaan, pasar melihat aktivitas ramai. Padahal, kendali berada pada satu lingkar kepentingan.

Akibatnya, harga yang terbentuk tidak lagi mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang riil. Ia menjadi bayangan yang terlihat hidup, tetapi disangga oleh transaksi yang direkayasa.

Inilah yang kerap disebut “saham gorengan”: harga diaduk, dipanaskan oleh sentimen, lalu ditinggalkan ketika sudah cukup matang bagi segelintir pihak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan tindakan tersebut melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Atas pelanggaran tersebut, BVK dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar.

Kasus ini menegaskan peringatan bahwa di era ketika kepercayaan dibangun dari jumlah pengikut dan algoritma, pasar modal menghadapi tantangan baru.

Bukan lagi sekadar mengawasi transaksi di lantai bursa, tetapi juga mengawasi narasi. Sebab dari sanalah harga bisa mulai digoreng, sebelum benar-benar terbakar. (anto)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini