Screen Shoot Peta BHUMI ATR BPN .
Screen Shoot Peta BHUMI ATR BPN .

Bongkah.id – Tak Hanya di Jakarta, Hak Guna Bangunan (HGB) lahan misterius seluas 656 hektare ditemukan di area perairan laut yang secara geografis terletak di Kabupaten Sidoarjo.

Temuan itu diungkapkan Thanthowy Syamsuddin Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya melalui akun X dengan nama pengguna @thanthowy.

ads

Dalam akun X (Twiiter) tersebut, Thanthowy menyebut HGB seluas 656 hektare terletak di titik koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.

Dosen FEB Unair itu menjelaskan, penemuan tersebut bermula dari keresahannya dengan kasus pagar laut dan HGB misterius yang tiba-tiba muncul di perairan Tangerang beberapa waktu lalu. Berangkat dari keresahan itu dan khawatir hal serupa terjadi di Jawa Timur, ia menelusuri laman aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Saya cek ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu. Saya quote twit (X), saya berikan link-nya semua, koordinatnya, screenshot, termasuk kroscek ke aplikasi Google Earth,” terang Thanthowy, Selasa (21/1/2025).

Temuan itu cukup mengejutkan bagi Thanthowy, sebab lahan yang tercatat berstatus HGB itu membentang di area perairan, tanpa adanya daratan.

Hasil penelusurannya di Google Earth juga menunjukkan bahwa kawasan itu merupakan daerah perikanan tambak hingga tanaman mangrove.

“Ya daerah itu laut sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove, jadi tak ada daratan, ya perairan gitu sama seperti kasus Tangerang berarti,” tuturnya.

Thanthowy menuturkan, jika temuannya itu benar, maka perizinan ini sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang pemanfaatan ruang di perairan.

Tak hanya itu, HGB di atas perairan itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyebut bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan zona komersial atau permukiman.

“Ini yang harus dikonfirmasi atau diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan. Itu bertentangan dengan putusan MK,” tegasnya.

Dalam hal ini Thanthowy juga menyoroti peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang memiliki peta zonasi dalam memanfaatkan ruang laut.

Semestinya, kata Thanthowy, ada sinkronisasi data antara ATR/BPN dan KKP guna memastikan pemanfaatan ruang laut tidak melanggar aturan dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Akademisi itu mendorong pemerintah supaya transparan mengungkap siapa sosok pemilik HGB di atas perairan tersebut. Karena di aplikasi Bhumi tidak menunjukkan informasi identitas pemiliknya.

“Saya harapkan hal yang terjadi di Tangerang itu tidak terjadi di Jawa Timur. Terutama area pesisir, yang mana itu titik untuk area konservasi, lingkungan, pencegahan abrasi mungkin juga aspek perikanan bagi para nelayan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut,Plt Bupati Sidoarjo Subandi ketika dikonfirmasi, juga mengakui hal itu. Tapi, ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui detail awal mula HGB di atas laut Sedati tersebut.

“Informasi yang kami dapat, itu sudah lama. Bahkan kabarnya perizinannya juga sudah beberapa tahun habis masa berlakunya, dan belum ada perpanjangan,” ungkap Subandi,

Menurut Subandi, pihaknya berkomitmen bahwa pemerintah daerah tidak akan mengizinkan ke depannya. Apalagi aturannya jelas bahwa hal tersebut dilarang.

“Misalnya mengurus perpanjangan nanti, kan tetap ada ke Pemkab Sidoarjo. Terkait perizinan, pajak dan lainnya. Nah laut di SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) kan tidak boleh. Sehingga jelas kami tidak izinkan,” tegasnya.

Terkait hal itu, Subandi mengaku, pihaknya akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan BPN untuk tegas tidak memperpanjang. (yg/sip)

143

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini