Bongkah.id – Satu lagi selebgram (selebritis instagram) yang terciduk ketika open BO (booking order) layanan jasa esek-esek. TE (26), seleb yang disebut-sebut penyanyi dangdut diamankan jajaran Polda Jawa Tengah saat indehoi dengan lelaki hidung belang di dalam sebuah kamar hotel, kawasan Semarang, pada Rabu (15/12/2021).
TE diciduk bersama satu perempuan lain warga negara Brasil, FBD (26) dan seorang muncikari insial JB (42). Praktik prostitusi lewat jejaring online ini terungkap berdasar laporan yang diterima Unit 2 Subdit IV Ditreskrimmum Polda Jateng.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan pengecekan ke lokasi sebuah hotel di Semarang. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendobrak 2 pintu kamar yang berbeda.
Di dalam satu kamar, petugas mendapati satu wanita sedang berhubungan badan dengan seorang pria dalam keadaan bugil. Sementara di room lainnya, petugas juga mendapati situasi yang serupa, sepasang pria dan wanita yang tengah beradegan mesum di ranjang.
“Korban ada 2 orang atas nama TE seorang selebgram artis, dan seorang WNA perempuan yang berasal dari Brasil,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/12/2021).
TE dikenal sebagai penanyi dangdut yang namanya semakin populer menjadi selebgram di media sosial Instagram. Sedangkan FBD diketahui merupakan warga negara Brasil.
Dalam penggerebekan di kamar TE, petugas mendapati tiga buah kondom bekas pakai yang berceceran di lantai. Sementara di atas meja ada dua botol bir.
Tak berselang lama, polisi menangkap JB, pria asal Medan, Sumatera Utara yang tinggal di kawasan Bekasi, jawa Barat, ditengarai sebagai muncikari. Dia ditangkap di lokasi yang tak jauh dari hotel.
Berdasarkan keterangan yang diterima, kedua PSK ini bertarif Rp 25 juta untuk sekali kencan. Dari jumlah tersebut, digunakan untuk pembelian tiket sebesar Rp 3 juta dikirimkan ke Muel sebesar Rp 5 juta dan ditransferkan ke TE sebesar Rp5 juta.
“Sisanya sebesar Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari,” ungkap Djuhandhani.
Muncikari mendapatkan fee (komisi) sebesar Rp 6 juta setelah pemesan (lelaki hidung belang) bertemu dengan TE dan FBD di hotel. Pertemuan itu sekaligus hari eksekusi kedua PSK tersebut memberikan layanan seksual yakni pada 15 Desember 2021.
“Kesepakatannya antara muncikari dengan PSK tersebut adalah masing-masing mendapatkan Rp16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, JB terancam dijerat Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu pria yang juga menjadi fotografer selbgram TE itu diancam Pasal 296 dan 506 KUHP.
“(Ancaman) Dipidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta hingga–Rp 600 juta,” ucap Djuhandani. (bid)