Bongkah.id – Elemen Masyarakat Jatim (Jawa Timur) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mensyaratkan sanksi pidana bagi AS, anggota TNI dan Polri yang terbukti tidak netral dalam Pilkada serentak. Putusan tersebut dapat mendorong terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil untuk melahirkan pemimpin daerah berintegritas.
Putusan MK nomor 136/PUU-XII/2024 tentang netralitas ASN, anggota TNI dan Polri pada Pilkada Serentak dibacakan pada Kamis (14/11/2024) lalu. Elemen Masyarakat Jatim menilai putusan itu adalah bentuk perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
Ketua Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Jawa Timur Dr. Ir Daniel Rohi mengatakan, Keputusan MK menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat kepolisian dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Keputusan ini lahir sebagai respons atas berbagai laporan dan temuan terkait keterlibatan oknum pejabat daerah,ASN dan aparat kepolisian dalam mendukung kandidat tertentu, yang berpotensi
mencederai asas keadilan,integritas demokrasi, dan netralitas pemilu,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).
Dia menilai bahwa keputusan itu menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar demokrasi adalah lembaga Negara yang bermartabat dan berwibawa dalam menjaga tegaknya konstitusi, memastikan keadilan, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
“Kami menilai bahwa keputusan MK sangat relevan dan kontekstual serta mendapatkan momentum yang sangat tepat, sebagai upaya nyata memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Unair Prof. Dr. Hotman Siahaan menegaskan, langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang berkualitas yakni, bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Berpijak dari dasar pemikiran tersebut, maka Kami selaku perwakilan dari berbagai elemen masyarakat sipil, dengan ini menyatakan sikap dan komitmen mendukung putusan MK tersebut,” tegasnya.
Berikut tujuh pernyataan sikap Elemen Masyarakat Jatim terhadap putusan MK tentang netralitas ASN”
- Mengapresiasi MK sebagai lembaga negara yang responsif,bermartabat dan berintegritas dalam menjaga konstitusi dan memajukan demokrasi yang adil dan berintegritas.
- Mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dan aparat kepolisian dalam pelaksanaan Pilkada. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan proses demokrasi yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
- Mendesak agar seluruh pihak untuk mematuhi dan melaksanakan keputusan MK sebagai wujud penghormatan terhadap hukum dan demokrasi di Indonesia.
- Berkomitmen menjaga integritas demokrasi, dengan menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau keterlibatan ASN dan aparat dalam aktivitas politik praktis yang dapat mencederai asas keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi politik.
- Mendorong pengawasan yang lebih kuat dari masyarakat dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi keputusan MK di tingkat pusat hingga daerah.
- Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan Pilkada yang damai, jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Mendesak adanya tindakan tegas dengan memproses secara hukum dari pihak yang berwewenang, terhadap setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dan aparat, guna memastikan netralitas tetap terjaga dan demokrasi berjalan sesuai konstitusi. (yg/bid)