Ilustrasi petugas KPPS bertugas dalam proses pemungutan suara. Foto/: Bongkah.id/Karimatul Maslahah.

Bongkah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang membuka lowongan 13.594 anggota Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran dibuka sampai 28 September 2024. Berikut ini syarat dan cara mendaftarnya.

Belasan ribu anggota KPPS akan bertugas pada pemungutan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Jombang 2024. Mereka bekerja di 1.942 TPS yang tersebar di 302 desa dan 4 kelurahan wilayah Kabupaten Jombang.

ads

“Yang kami butuhkan sekitar 13.594 petugas (KPPS). Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi tujuh orang. Total keseluruhan TPS ada 1.942 TPS,” ujar Komisioner KPU Jombang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ayatullah Khumaini, Jumat (20/9/2024).

KPU Jombang juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 1.012.800 jiwa.

“Dengan rincian pemilih laki laki 508.131 dan pemilih perempuan 504.669,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Jombang Divisi Data dan Informasi, Danang Subandono.

Baca Juga: KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Lihat Pengumumannya Disini

Syarat Pendaftaran KPPS 2024

Syarat anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain usia minimal 17 tahun dan warga Negara Indonesia. Berikut syarat lengkapnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia 17-55 tahun.
  3. Setia pada Pancasila.
  4. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan, unduh di SiAKBA.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan KTP elektronik.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan.
  8. Bebas narkotika.
  9. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  10. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
  11. Pas foto.

Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara daring (online) melalui website Sistem Informasi Aggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA). Aplikasi SiAKBA dapat diakses di link https://siakba.kpu.go.id/.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

  1. Buka laman https://siakba.kpu.go.id/.
  2. Klik Login.
  3. Jika belum memiliki akun SiAKBA, pada kalimat “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini”, klik “di sini”.
  4. Isikan nama lengkap, email, jenis nomor identitas, nomor induk kependudukan (NIK), buat password, isikan kembali password, lalu klik kotak “Saya bukan robot”.
  5. Buka email.
  6. Cek email aktivasi akun, lalu klik Aktivasi.
  7. Berhasil aktivasi akun, klik Silakan Login.
  8. Klik Lanjutkan untuk mengisi dan melengkapi data pribadi yang bertanda *.
  9. Isikan data pribadi yang tidak bertanda * jika ada.
  10. Cek kembali semua data isian, klik Simpan Profil.
  11. Pilih opsi “Badan Ad Hoc”.
  12. Pilih kategori KPPS.
  13. Isikan data diri lebih lanjut termasuk riwayat pendidikan dan pekerjaan.
  14. Klik “Simpan & Lanjutkan”.
  15. Unduh (download) template surat dan pilih tanggal penandatanganan.
  16. Isi surat persyaratan dan tanda tangani.

Scan surat persyaratan dan simpan sebagai file PDF.

  1. Unggah file template surat ke SIAKBA KPU.

Klik Simpan & Lanjutkan.

  1. Cek kembali data yang sudah diisikan, jika sudah benar, maka klik Kirim.
  2. Klik kotak “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  3. Klik “Kirim”. (ima/bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini