Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Jumali. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.
Jumali diperiksa untuk tersangka Kepala Bappeda Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan (BS) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (20/9/2022).
“Hari ini, Jumali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (20/9/2022).
Selain Jumali, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah tiga pegawai negeri sipil (PNS), yakni Niken Setyawati Trianasari, Evi Purvitasari, Erwin Novianto, dan satu pihak swasta, yaitu Dwi Basuki.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR dari empat daerah di Jatim. Mereka yakni Rinaldi Rizal Sabirin Kabupaten Mojokerto, Alfi Nur Hidayat (Kota Batu), Gustap Purwoko (Kota Pasuruan) dan Dicky Cobandono (Kabupaten Blitar). Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan BS sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan. Serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.
KPK menemukan indikasi adanya persetujuan dari Budi yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim 2014-2016 untuk memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung. Sehingga pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp 79,1 miliar.
Atas persetujuannya dalam alokasi BK itu, Budi mendapatkan jatah fee antara 7 hingga 8% dari total anggaran yang diberikan. Nilai tersebut setara Rp 3,5 miliar.
Kemudian saat menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur 2017-2018, Budi kembali mencairkan bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung. Nilainya masing-masing sebesar Rp 30,4 miliar pada Perubahan APBD 2017 dan Rp 29,2 miliar pada tahun 2018.
Atas jasanya memuluskan pencairan bantuan keuangan itu, Budi kembali menerima fee sebesar Rp 6,75 miliar. Suap itu diberikan oleh Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang mendapat izin Bupati Syahri Mulyo.
Kuat dugaan, modus serupa dilakukan Budi dalam pengalokasian bantuan keuangan untuk daerah lain. Termasuk empat pemda yang pejabatnya diperiksa sebagai saksi tadi.
Budi Setiawan saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Agustus 2022 lalu. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bid)