Petugas Teknik jaringan Telkom melakukan pembenahan dan perapian jaringan Kabel Udara di area Telkom Surabaya Selatan, Jl Arief Rahman Hakim, Surabaya.

bongkah.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melakukan penertiban puluhan tiang dan kabel fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin di tiga ruas jalan utama, Sabtu (14/2/2026).

Penertiban ini dilakukan di Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan serta Jalan Kapas Krampung sisi utara sebagai bagian dari upaya penataan jaringan utilitas agar lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

ads

Agnis Juistityas, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, mengatakan dalam kegiatan itu petugas berhasil mengamankan total 45 tiang kabel FO yang tidak berizin.

“Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujar Agnis.

Sebelum dilakukan penertiban fisik, tiang-tiang yang melanggar terlebih dahulu diberi stiker pelanggaran oleh tim dari DSDABM sebagai penanda agar proses penertiban di lapangan lebih terarah dan efektif.

Selain menertibkan tiang, petugas juga melakukan penindakan terhadap sejumlah kabel yang dipasang tidak sesuai ketentuan dan merapikannya agar tidak mengganggu estetika kota.

Agnis menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Ia berharap seluruh penyedia layanan telekomunikasi mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala di ruas jalan lain yang telah dipetakan bersama perangkat daerah terkait hingga minggu kedua Maret 2026. (kim)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini