Rumah di Jalan Tampomas 3, Surabaya, digeledah Tim Bareskrim Polri, Kamis (19/2/2026).

bongkah.id – Rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kecamatan Sawahan, Surabaya, digeledah Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (19/2/2026).

Sejumlah penyidik berseragam dan berpakaian sipil keluar-masuk rumah, membawa map-map tebal dan kotak berisi barang bukti.

ads

Di balik pintu yang terbuka separuh, jejak transaksi bernilai triliunan rupiah diduga bersembunyi, sehingga Tim Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan perkara yang telah lebih dulu ditelusuri di dua lokasi di Kabupaten Nganjuk.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas,” ujar Ade Safri di lokasi.

Perkara ini, kata dia, bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Emas yang diperdagangkan itu diduga berasal dari pertambangan tanpa izin—praktik yang selama ini dikenal sebagai PETI.

Sumber emas ilegal tersebut diduga berasal dari tambang-tambang yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat dalam rentang 2019 hingga 2022.

Perkara pidana asalnya telah diproses oleh Polda Kalimantan Barat dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

Namun, dari fakta persidangan dan hasil penyidikan lanjutan, penyidik Bareskrim mencium adanya alur pengiriman emas ilegal yang lebih panjang, serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak lain.

“Itu mengalir kepada beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana yang dilakukan Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.

Angkanya mencengangkan. Dalam kurun 2019 hingga 2025, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga bersumber dari pertambangan tanpa izin itu disebut mencapai sekitar Rp25,8 triliun.

Angka yang bukan sekadar deret nol, melainkan potret gelap dari perputaran emas yang tak tercatat negara.

Dalam penggeledahan di Surabaya, aparat menyita berbagai dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, serta sejumlah benda lain yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang tersebut.

Setiap lembar kertas dan setiap data digital kini menjadi serpihan teka-teki yang coba dirangkai penyidik.

Ade Safri menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Dittipideksus Bareskrim Polri, katanya, berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri jejak transaksi keuangan yang diduga menjadi jalur pencucian uang hasil pertambangan emas ilegal.

Penggeledahan rumah telah usai menjelang sore. Namun, jejak emas yang berkilau di hulu tambang Kalimantan Barat itu masih memantulkan bayang-bayang panjang tentang uang, kuasa, dan hukum yang kini berusaha mengejarnya. (anto)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini