Bongkah.id – Penangkapan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Kamis (20/1/2022) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perbincangan hangat di Jawa Timur. Pasalnya, hakim tersebut dikenal kompromis terhadap pelaku tindak pidana korupsi atau jenis kejahatan kerah putih (white crime) lain. Bagaimana sepak terjang sang hakim kelahiran Brebes, Jawa Tengah ini?
KPK mengamankan Itong Isnaeni dan panitera pengganti (PP) PN Surabaya, M Hamdan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 05.00-05.30 WIB. Tim lembaga antirasuah juga menyegel ruang kerja Itong dan menyita sejumlah uang.
“KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang. Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron tidak menjelaskan detil kasus yang menjerat Itong dan Hamdan. Dia hanya mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua orang tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk segera menetapkan status hukum dari hasil OTT ini.
Namun Humas PN Surabaya, Martin Ginting, membocorkan, penangkapan Itong terkait dengan perkara hubungan industrial (PHI) yang sedang ditangani hakim tersebut. Sayangnya, dia juga tak mengetahui rincian kasus jenis white crime yang dimaksud.
“Sekilas kami mendengar ini adalah kaitan dengan PHI. Statusnya kami belum bisa jawab, karena belum ada rilis resmi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), apakah saksi, apakah tersangka,” kata, Kamis (20/1/2022).
Martin mengatakan, sesuai arahan Mahkamah Agung, PN Surabaya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sabar menunggu dan kami harus menghargai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus terbaru yang diadili Itong Isnaeni di PN Surabaya adalah perkara penggunaan akta palsu dengan terdakwa Lim Chandra Sugiarto. Dalam putusannya, dia menyatakan Lim terbukti bersalah memalsukan surat untuk mendapatkan kucuran dana pinjaman Rp 24 miliar dari Bank Danamon.
Jejak Hitam Itong
Itong Isnaeni merupakan hakim senior yang kerap menangani kasus kejahatan kerah putih dan memantik kontroversi. Perkara besar yang pernah dia tangani adalah tindak pidana korupsi mantan Bupati Lampung Timur Satono senilai Rp 119 miliar.
Perkara ini terjadi saat Itong bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung. Kasus ini menuai kontroversi setelah dia memvonis bebas Satono.
Tidak hanya sekali, Itong mengulangi keputusannya saat menjadi hakim anggota yang menangani kasus rasuah mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi senilai Rp 28 miliar tersebut.
Pada akhirnya, di tingkat kasasi, Satono dan Andy tetap divonis hukuman pidana penjara masing-masing 15 tahun dan Andy 12 tahun penjara. Kemudian, MA melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim majelis yang mengadili Satono dan Andy.
Hasilnya berdasar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim, Itong dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diskors ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Itong dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 13. Adapun dua hakim lain yang mengadili Satono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.
“Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan” bunyi 4 ayat 13.
Setelah hukuman skorsnya pulih, Itong berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat memegang palu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (bid)