MASYARAKAT Kabupaten Sidoarjo bersuhu badan di atas 37,3 derajat Celsiun, tetap dapat memberikan suara dukungannya saat Pilbup Sidoarjo 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sudah memiliki solusi untuk kondisi tersebut. Menyiapkan bilik khusus di tempat pemungutan suara (TPS)..

bongkah.id – Tidak ada alasan masyarakat Kabupaten Sidoarjo bersuhu badan di atas 37,3 derajat Celsiun, tidak bisa memberikan suara dukungannya saat Pemilihan Bupati (Pilbup) Sidoarjo nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sudah memiliki solusi untuk kondisi tersebut. Menyiapkan bilik khusus di tempat pemungutan suara (TPS). Kebijakan ini merupakan aplikasi dalam pelaksanaan protokol Covid-19 dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Menyiapkan bilik suara khusus untuk warga bersuhu badan 37,3 derajat Celsius itu, salah satu inovasi kami dalam melaksanakan protokol Covid-19 dalam penyelenggaran Pilkada. Dengan cara ini, calon pemilih bersuhu badan diatas standar itu masih bisa memberikan hak suaranya. Namun mereka tidak berinteraksi langsung dengan warga masyarakat lainnya,” kata Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo M. Iskak di Sidoarjo, Jumat (18/9/2020).

ads

Menurut dia, penentuan bilik pemungutan suara itu akan dilakukan sejak calon pemilih masuk halaman TPS. Mereka akan langsung menjalani pemeriksaan suhu badan dengan termogun. Yang suhu badannya diatas 37,3 derajat Celsius langsung dipisahkan. Dikumpulkan dengan sesama pemilik suhu badan tinggi. Letak TPS akan dipisahkan. Jaraknya akan dikonsultasikan dengan Dinkes atau pihak terkait lainnya.

Cara sederhana itu, dikatakan, sebagai bagian pencegahan penyebaran Covid-19 pada saat Pilbup di Kabupaten Sidoarjo berlangsung. Pun menetralisik terjadi klaster Covid-19 di tahapan Pilkada. Selain itu, KPU juga menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk para petugas yang ada di TPS, menyediakan tempat cuci tangan, dan menerapkan aturan jaga jarak pada tempat duduk buat calon pemilih saat menunggu antrian nyoblos,” ujarnya.

Ide menyiapkan bilik khusus itu, diakui, sudah diumumkan saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 di kantor KPU setempat.

Sebagaimana diketahui, Pilbup Sidoarjo 2020 akan diikuti oleh 3 pasangan. Yakni pasangan Bambang Haryo Sukartono-Taufiqulbar, Kelana Aprilianto-Dwi Astutik, dan Ahmad Muhdlor Ali-Subandi. (ima)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini