Proses evakuasi truk tangki BBM Pertamina usai kecelakaan menabrak belasan kendaraan di traffick light simpang BCD, Jalan Alternatif, Cibubur, Bekasi. Jawa Barat, Senin (18/7/2022).

Bongkah.id – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka insiden kecelakaan truk tangki Pertamina yang menewaskan 11 orang di Jalan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi. Keduanya adalah sopir dan kernet.

Truk tangki muatan bahan bakar minyak (BBM) Pertamina mengalami rem blong di i jalur turunan dekat lampu merah (traffick light) simpang CBD, Senin (18/7/2022). Akibatnya kendaraan menabrak dua mobil dan 10 sepeda motor yang berhenti di lampu merah.

ads

Kecelakaan ini menyebabkan 11 orang meninggal serta lima lainnya luka.

Baca: Truk Tangki Pertamina Tabrak 12 Kendaraan, 11 Orang Tewas

“Penyidik Subdit Gakkum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Pertama S, ini sopir truk tangki BBM. Kedua K, ini merupakan kernet truk tangki BBM tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menegaskan penetapan tersangka dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan banyak korban. Saat ini polisi masih memeriksa kedua tersangka secara intensif.

“Terkait penanganan kasus ini akan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan kepada sopir yang akibat kelalaiannya mengakibatkan jatuhnya banyak korban,” ucapnya.

Polisi mulai hari ini menonaktifkan lampu lalu lintas di simpang itu dan menutup persimpangan. Lokasi tersebut dinilai tidak layak untuk dipasang lampu merah karena jalan yang menikung dan menurun.

Sementara Tim DVI Pusdokkes Polri telah mengidentifikasi jenazah korban kecelakaan. Identitas korban teridentifikasi setelah tim DVI Polri mencocokkan data ante-mortem dan post-mortem.

“Yang teridentifikasi (hari ini) empat orang. Yang tadi malam tiga orang. Jadi tujuh orang dan perlu kami sampaikan bahwa sampai hari ini jumlah total yang masuk rumah sakit sembilan, teridentifikasi tujuh,” jelas Kasubdit DVI Polri AKBP Nugroho Lelono.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengaku si sopir akan diberikan pendampingan hukum. Pihaknya mendukung semua proses yang akan dilakukan kepolisian untuk mengusut kasus kecelakaan maut yang merenggut sepuluh orang ini.
“Jadi kita siapkan ya untuk pendampingan hukum buat sopir mobil tangki,” jelas Irto saat berada di rumah duka anggota TNI di Komplek TNI AL, Sukamana, Jonggol, Selasa (19/7/2022). (bid)
1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini