Abdul Roziq (49) menunjukkan akta cerai yang diduga menggunakan domisili gaib. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Abdul Roziq (49) menunjukkan akta cerai yang diduga menggunakan domisili gaib. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Kasus perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga menggunakan surat domisili gaib.

Pasangan Abdul Roziq (49) dan Imawati (43) menikah pada tahun 1999 dan tinggal di rumah yang beralamat Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Namun, surat ikrar perceraian berbunyi jika Abdul Roziq sang suami tinggal di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek.

ads

Hal ini diketahui Roziq, sapaan akrabnya, setelah dirinya membuka ikrar perceraian yang diberikan oleh istrinya.

Abdul Roziq saat dimintai keterangan mengungkapkan bahwa dirinya kaget saat menerima ikrar perceraian, sebab, alamat yang tercantum pada namanya tak sesuai.

“Saya dari kecil tinggal di Jogoroto, tapi anehnya domisili yang tercatat di surat cerai itu saya tinggal di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek,” ujarnya, Senin (19/5/2025).

Roziq, yang merasa dibohongi, bahkan digugat cerai oleh Imawati dengan alasan karena judi online (judol).

“Saya ini tidak punya hp, gimana mau main judi online, alasannya tidak logis,” kata dia.

Dugaan pemalsuan domisili itu pun akhirnya di laporkan kepada pihak berwajib oleh Roziq.

“Sudah lapor ke polres Jombang, tapi masih menunggu untuk di tindaklanjuti,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Watugaluh Veryanto saat dikonfirmasi menyampaikan jika dirinya tidak pernah mengeluarkan surat domisili untuk Abdul Roziq.

“Tidak, saya tidak pernah memberikan surat domisili kepada yang bersangkutan,” ujarnya. (ima/sip)

134

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini