Bongkah.id – Tiga pemuda pelaku pengeroyokan penjual kopi DP (20) warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek berhasil diamankan polisi.
Tiga pemuda itu adalah AD (21) warga Desa Jatikalen, Nganjuk, RA (21) dan MA (22) warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Penganiayaan terhadap DP yang dilakukan tiga pemuda tersebut karena timbul api cemburu.
DP mengalami luka lebam usai dikeroyok tiga pemuda tersebut, ia kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Jombang.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban bersama temannya hendak pulang usai berjualan kopi di warung angkringan yang terletak di jalan Buya Hamka Desa Jombang.
“Sekitar pukul 2.30 WIB, korban hendak pulang dengan temannya usai berjualan kopi, ke Desa Bandung, Kecamatan Diwek,” ujar Soesilo, Senin (18/11/2024).
Di perjalanan, tepatnya di jalan Sumatera, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, korban secara tiba-tiba dihentikan oleh tiga pemuda itu.
“Korban dan temannya ini langsung dipukuli oleh pelaku menggunakan tangan kosong, hingga korban mengalami luka pada pelipis mata kiri dan luka lebam, pada wajah,” ujarnya.
Selain korban mengalami luka, sambung Soesilo, teman korban juga mengalami luka, sehingga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek.
“Untuk teman korban mengalami luka lebam di pipi sebelah kiri, dan akhirnya korban melaporkan kejadian pada Sabtu 16 November 2024 dini hari ke Polsek,” tuturnya.
Berbekal informasi dan keterangan saksi, akhirnya anggota unit Reskrim Polsek Jombang, mendapati informasi keberadaan pelaku, dan selanjutnya anggota melakukan penangkapan pada tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ketiga tersangka, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polsek,” kata Soesilo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku melakukan pengeroyokan dilatarbelakangi rasa cemburu.
“Jadi pelaku ini cemburu karena gadis yang disukainya didekati sama korban, sehingga pelaku nekat melakukan aksi pengeroyokan itu,” ujarnya.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Jombang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, tentang dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama,” pungkasnya. (ima/rf)