DICEKAL. Pengusaha Bambang Trihatmojo dicekal keluar negeri oleh Kementrian Keuangan. Sebab belum bayar utang pada negara saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX/1997.

bongkah.id – Pengusaha Bambang Trihatmodjo, menggugat Kementerian Keuangan. Putra Presiden ke-2 Soeharto itu mempermasalah pencekalan dirinya untuk ke luar negeri. Pencekalan itu diakui mempersulitnya dalam berbisnis. Dia tidak dapat menghadiri rapat dengan perusahaan asing kolega bisnisnya.

Dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/9/2020), Bambang tercatat sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Menteri Keuangan RI. Gugatan itu didaftarkan pengacara Bambang, Prisma Wardhana Sasmita ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September lalu. Teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

ads

Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang ‘Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara’.

Selain itu, pria kelahiran 23 Juli 1953 itu meminta Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut. Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.

Menanggapi gugatan politikus Partai Berkarya tersebut, staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, Kementerian Keuangan mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri, karena masalah utang kepada negara. Pencegahan akan dilakukan hingga yang bersangkutan membayar utangnya pada pemerintah.

“Pencekalan terhadap Pak BT itu sesuai prosedur. Kemenkeu melakukannya, karena beliau memiliki utang pada pemerintah. Artinya pencegahan akan dicabut jika ada pembayaran terhadap utang tersebut. Jika hari ini dilunasi, maka pencekalan langsung dicabut. Kalau belum bayar utang, pencekalan tetap akan dilakukan,” katanya saat dihubungi ponselnya, Kamis (17/9/2020).

Utang Bambang Tri pada pemerintah, menurut Yustinus, terkait dengan penyelenggaraan Sea Games 1997. Fakta itu tertulis di laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penagihan utang yang dilakukan Kemenkeu pada ayah dari Gendis Siti Hatmanti, Panji Adhikumoro,Bambang Aditya Trihatmanto, dan Khirani Siti Hartina Trihatmodjo ini merupakan limpahan dari Sekretariat Negara.

“Kalau untuk detailnya, ini limpahan dari Sekretariat Negara ke Kementerian Keuangan untuk ditagih. Detail boleh ditanyakan ke Sekretariat Negara. Juga termasuk jumlah utang beliau,” ujarnya.

Sebagai informasi, Bambang Trihatmojo dalam gelaran Sea Games XIX/1997 merupakan Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara. Dengan posisi tersebut, mantan suami Halimah Agustina Kamil itu bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games.

Terkait gugatan alumni Technical Education from Polytechnic Institute of Virginia tersebut pada Kemenkeu, ditegaskan Yustinus, pihak kemenkeu akan taat hukum. Kemenkeu menghormati hak Bambang sebagai warga negara dalam melakukan gugatan. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti proses di PTUN. (rim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini