Bongkah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar penyaluran bantuan sosial (bansos) COVID-19 jangan lagi berupa barang. Pasalnya, jenis bantuan tersebut rentan penyelewengan.
Warning tersebut khususnya ditujukan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) buntut terjadinya korupsi pada penyaluran bansos COVID-19 di akhir tahun 2020 lalu. Perkara ini menjerat mantan Menteri Sosial Jualiari Peter Batubara.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, kegiatan monitoring kali ini difokuskan ke penanganan pandemi. Dia menyebutkan, lembaganya telah menyampaikan peringatan ihwal jenis larangan bantuan jenis barang melalui surat resmi kepada Kemensos, dua hari setelah kasus korupsi bansos mencuat.
“Bansos model barang jangan diteruskan,” kata Pahala di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Selain jenis bantuan, imbuh Pahala, lembaga antirasuah juga meminta Kemensos mengintegrasikan data penerima bansos. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mencegah adanya data ganda dari para penerima bansos.
“KPK sejak lama sudah mengingatkan eksekutif terkait keberadaan data ganda dan meminta agar data yang ada segera digabungkan demi mencegah kebocoran.
Menurut Pahal, selama ini Kemensos berpaku pada tiga pemegang data yakni data PKH (Program Keluarga Harapan), kedua Ditjen Linmas Kemensos pegang data yang namanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Sekjen Kemensos pegang data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). KPK meyakini data ganda dari ketiga data yang menjadi acuan Kemensos dalam menyalurkan bansos tersebut.
“Itu kami buktikan pada 2020 saat ke Papua, kami temukan ganda per jenis (data) dan ganda antar jenis (data),” tandasnya. (bid)