Ilustrasi Pemerkosaan.

Bongkah.id – Di kursi pesakitan itu duduk seorang Ayah berinisial AAS (33), wajahnya kini identik dengan pengkhianatan paling menyakitkan. Ia menanti vonis hakim atas perbuatannya yang tak terbayangkan, menyetubuhi darah dagingnya sendiri sejak sang anak masih begitu rapuh. Derita yang tersembunyi rapat sejak lama itu akhirnya terungkap pada September 2024, dan kini keadilan untuk sang korban tengah diperjuangkan.

Proses hukum yang panjang mendekati puncaknya, meski secercah penantian masih tersisa. Sidang terakhir yang digelar pada Selasa (15/7) lalu sejatinya beragendakan pembacaan putusan. Namun, palu hakim belum juga diketuk.

ads

“Untuk agenda terakhir kemarin adalah putusan, namun masih ditunda karena majelis masih bermusyawarah,” terang Andie Wicaksono, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang, menjelaskan jeda yang membuat nasib AAS masih menggantung, Jumat (18/7/2025).

Sebelumnya, pada Selasa (1/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya. Sebuah tuntutan yang mencerminkan betapa beratnya kejahatan yang dilakukan AAS. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Tak hanya kurungan badan, hukuman finansial pun dituntut untuk memberi efek jera.

“Selain itu ada juga tuntutan pidana denda sebesar Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara,” lanjut Andie.

Tuntutan berat ini didasarkan pada Pasal 81 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, sebuah pasal yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari predator seksual. Ironisnya, dalam kasus ini, predator itu adalah orang yang seharusnya menjadi pelindung utama. JPU melihat ini sebagai faktor pemberat yang tak termaafkan. Di mata hukum, kejahatan AAS menjadi berlipat ganda karena statusnya.

“Terlebih terdakwa sebagai ayah yang seharusnya melindungi korban tapi justru berbuat tercela kepada korbannya,” pungkas Andie, menyuarakan inti dari tragedi ini.

Diberitakan sebelumnya, seorang Ayah berinisial AAS (33) warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur tega rudapaksa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun dengan menggunakan ancaman.

“Jadi informasi yang saya dapat, bapak kandung dan korbannya anak kandung yang masih kelas 6 SD anaknya,” ujar warga Bareng inisial I yang enggan disebutkan namanya, (17/12/2024).

Ia menjelaskan, modus sang Ayah tersebut menggunakan ancaman enggan memberikan uang saku jika nafsu bejatnya tak dituruti oleh anak kandungnya.

“Dia itu mengancam anaknya, kalau tidak dituturi maunya tidak dibiayai lagi, tidak diberi uang saku,” kata dia. (Ima/sip)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini