Bongkah.id – Informasi di balik skandal pelarian Djoko Tjandra yang dibantu sejumlah perwira tinggi Polri berkembang semakin mencengangkan. Baru-baru ini beredar foto yang menunjukkan buronan kasus Bank Bali itu mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri dengan nama Joko Soegiarto yang berstatus sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim.
Djoko Tjandra mendapatkan surat tersebut pada Juni 2020 lalu. Bahkan dalam surat itu disebutkan dia datang langsung ke markas Bareskrim di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri tapi malah dijadikan konsultan. Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini,” tandas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Surat hasil rapid test yang dikeluarkan Pusdokkes Mabes Polri tersebut, merupakan hasil penelusuran IPW. Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid – 19/1561/VI/2020/Setkes tanggal 19 Juni 2020 ditandatangani dr Hambektanuhita dari Pusdokkes.
“Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan ‘karpet merah’ oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya,” ujar Neta.
Dalam surat yang dikeluarkan Pusdokkes, tertulis hasil rapid test yang dilakukan pada 19 Juni 2020 tersebut Djoko Tjandra dilaporkan non reaktif alias tidak ditemukan tanda-tanda atau gejala penyakit Covid-19.
Terlepas dari benar atau tidaknya foto surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, informasi ini kian memperburuk citra Polri akibat skandal Djoko Tjandra. Sebelumnya, nama baik Korps Bhayangkara sudah tercoreng oleh ulah Brigen Prasetijo Utomo dan beberapa kolega perwira Polri lain yang membantu Djoko Tjandra masuk ke tanah air hingga melarikan diri lagi ke luar negeri. (Baca: Jenderal Polisi Tersangkut Pelarian Djoko Tjandra Bertambah Jadi Tiga Orang).
Selama berada di Jakarta, terpidana kasus korupsi ratusan miliar itu bebas berkeliaran mengurus surat dan dokumen kewarganegaraan. Bahkan selain diduga ke kantor Bareskrim, Djoko Tjandra juga menyambangi Mahkamah Agung untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. (bid)