ILUSTRASI. Oknum Briptu II dari Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan pemerkosaan terhadap ABG di bawah umur di ruangan kerja Mapolsek. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Propam Polda Maluku Utara dan ditahan di Polres Ternate.

Bongkah.id – Tukang parkir berinisial SR (38) warga Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tega rudapaksa anak tirinya selama belasan tahun.

Perbuatan bejat SR itu dilakukan sejak anak tirinya bernama Bunga (nama samaran) yang kini berusia 17 tahun, masih duduk dibangku kelas 5 SD hingga ia tamat menyelesaikan bangku sekolah SLTA.

ads

Kronologi bermula saat SR menikahi ibu korban pada 2016 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Usai menikah, keluarga korban sempat tinggal di Kecamatan Tembelang sebelum akhirnya pindah ke Kecamatan Peterongan.

“Jadi kalau dari informasi yang saya dapat, perbuatannya itu saat pelaku masih tinggal di wilayah Tembelang, sampai kemudian dia pindah ke Peterongan,” ujar N warga Kecamatan Peterongan, Selasa (18/3/2025).

Perbuatan cabul pelaku terhadap Bunga dilakukan saat sang ibu tak berada di rumah. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai salah satu tukang parkir di rumah sakit swasta di Jombang itu, memaksa Bunga untuk melayani nafsu bejatnya dengan sejumlah ancaman.

“Kalau korban tidak mau, diancam akan dibunuh atau tidak dibiayai sekolah, dan dia juga dilarang memberitahu ibunya,” jelasnya.

Mengetahui perbuatannya aman, pelaku memanfaatkan kesempatan itu dengan terus mencabuli Bunga. Hingga perbuatan bejat pelaku terbongkar di awal tahun 2025 ini.

Setelah korban yang kini telah lulus sekolah tingkat SLTA memberanikan diri bercerita kepada salah satu anggota keluarganya.

“Jadi setelah dia mulai dewasa, akhirnya baru berani cerita ke keluarganya, yang kemudian dilaporkan ke bapak kandungnya,” sambungnya.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Setelah mendengarkan keterangan korban, polisi bergerak melakukan pengakapan.

“Informasinya pelaku sudah ditangkap, semingguan lalu kalau tidak salah,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya penangkapan pelaku SR.

“Benar, memang ada penangkapan itu, pelaku masih diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, SR kini harus meringkuk di sel tahanan. Ia dijerat pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” pungkasnya. (ima/sip)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini