Bongkah.id – Pelanggaran protokol kesehatan di acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berurusan dengan Polda Metro Jaya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu diperiksa selama 10 jam dan terancam sanksi denda Rp 100 juta karena sebagai pemerintahannya telah ‘meloloskan’ kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Anies tiba di masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.45 WIB. Ia baru terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 19.20 WIB atau hampir 10 jam.
“Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, semua dijawab sesuai fakta yang ada. Adapun detail isi klarifikasi nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk meneruskan dan menyampaikan,” kata Anies kepada wartawan, Selasa (17/11/2020) malam.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyatakan Anies dan beberapa unsur dari pemerintah daerah DKI Jakarta diminta klarifikasi perihal status wilayah Jakarta. Hal ini menyusul dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putri Rizieq, Najwa Shihab, di rumah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, akhir pekan lalu.
“Ada yang dilanggar tidak dengan acara itu? Kalau ada maka telah terjadi pidana. Kalau terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak pidananya baru dinaikan ke proses penyidikan,” tuturnya.
Dalam perkara kerumunan pernikahan putri Rizieq itu sendiri, Pemprov DKI telah menjatuhkan denda sanksi administratif sebesar Rp 50 juta kepada penyelenggara acara. Denda itu pun disebutkan telah dibayarkan oleh pihak Rizieq.
Demikian pula, Pemprov DKI juga terancam denda Rp 100 juta karena dianggap membiarkan kegiatan warganya yang menimbulkan kerumunan massa. Setidaknya ada ribuan orang yang berjubel mengikuti acara respsi pernikahan dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di rumah Rizieq.
“Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” terang Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020) kemarin.
Pasal 95 sendiri berbunyi: ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.
“Penyidik juga meminta klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir,” ucap Argo. (bid)