Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat memberikan keterangan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat memberikan keterangan./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Minggu dini hari di Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, jalan raya yang biasanya sunyi justru mencatat peristiwa yang mengejutkan. Waktu menunjukkan pukul 01.00 WIB saat polisi menindaklanjuti laporan warga yang resah. Mereka mendapati tiga remaja berdiri mencurigakan di tepi Jalan Raya Gudo-Jombang.

OS (14) dari Mojowarno, HO (16) dari Megaluh, dan MH (15) dari Diwek, tiga pelajar yang masih aktif bersekolah, kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas. Ketika petugas melakukan penggeledahan, terkuaklah fakta yang lebih mencemaskan, sebilah celurit sepanjang 60 cm, sebilah belati 30 cm, dan sebuah pedang besi sekitar 50 cm turut mereka bawa. Seolah belum cukup, polisi juga menyita satu unit motor, dua ponsel, dan sebuah jaket hoodie berlogo “TAHAN DOBRAK LAMONGAN”.

ads

Penemuan itu membuka tabir awal keterkaitan para remaja dengan komunitas tertentu. Dari hasil penyelidikan sementara, ketiganya tergabung dalam grup WhatsApp bertajuk “TAHAN_DOBRAK18.JBG” wadah komunikasi remaja dari berbagai wilayah di Jombang. Dalam grup itu pula, seorang dengan inisial BG mengajak mereka berkumpul. Titik kumpul ditentukan di rumah OK, salah satu anggota lain, di Dusun Kedungpari, Mojowarno. Setelah itu, rombongan ini turun ke jalan dengan senjata tajam, tanpa tujuan yang jelas.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya menanggapi serius kasus ini meski para pelaku masih tergolong anak di bawah umur.

“Meski pelaku masih berusia anak-anak, namun tindakan membawa sajam di tempat umum tetap merupakan pelanggaran serius. Kami akan memproses kasus ini secara hukum namun tetap memperhatikan aspek rehabilitatif, mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur,” ujar AKP Margono dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Ketiganya kini tengah diperiksa intensif dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Namun, penanganan kasus ini tidak berhenti pada ketiganya. Polres Jombang tengah menelusuri lebih jauh jejak digital dari grup WhatsApp tersebut, termasuk peran sentral dari BG, dan apakah ada potensi komunitas ini berkembang menjadi cikal bakal geng motor anarkis di wilayah Jombang.

Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus ini juga menyentil kesadaran kolektif, sejauh mana orang tua dan pendidik mengetahui aktivitas anak-anak mereka, terutama di dunia maya.

“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua dan guru, dapat menjadi mitra strategis dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum. Kolaborasi antara kepolisian, keluarga, dan lembaga pendidikan sangat penting untuk membina generasi muda yang sehat dan produktif,” pungkas AKP Margono. (Ima/sip)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini