Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat rapat virtual di Istana Kepresidenan Bogor.

Bongkah.id – Seluruh pejabat negara mulai presiden hingga eselon II tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020. Dari kebijakan ini, pemerintah mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp 5,5 triliun yang akan diprioritaskan untuk penanganan virus corona (Covid-19).

Angka Rp 5,5 triliun itu tidak hanya berasal dari uang THR yang tidak dibayarkan kepada pejabat negara level atas. Namun juga bersumber dari pemotongan uang THR untuk eselon III.

ads

“Jadi karena kita tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu, kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp 5,5 triliun,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam telekonferensi, Jumat (17/4/2020).

Sri Mulyani menjelaskan, penghematan tersebut tak akan dialokasikan langsung untuk tujuan anggaran tertentu, melainkan  masuk dalam perhitungan APBN secara keseluruhan.

“Jadi bukan Rp 5,5 triliun ini langsung dialokasikan untuk beli Alat Pelindung Diri. Pada akhirnya segala perubahannya akan dimasukan ke dalam laporan keuangan pemerintah,” tandasnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, menjelaskan lebih lanjut soal penghematan anggaran yang akan dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 secara keseluruhan. Menurutnya, anggaran yang dihemat dari THR presiden dan pejabat negara itu tetap difokuskan untuk memberikan tambahan belanja penanggulangan wabah Covid-19 serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.

“Kita kelola secara komprehensif dalam APBN. Jadi nanti tentu dari pengendalian belanja pegawai ini akan kita kaitkan dari pengelolaan APBN secara keseluruhan,” terang Askolani  dalam telekonferensi itu.

Dari data Kementerian Keuangan, seluruh ASN mendapat tambahan THR berasal dari adanya komponen tunjangan kinerja sejak dua tahun terakhir. Karena itulah, pembayaran THR hanya memperhitungkan tunjangan yang melekat.

“Ini juga berlaku untuk ASN pusat maupun pemda. Kebijakannya sama. Satu lagi ke pensiunan yang tetap diberikan sesuai yang didapat tahun lalu,” tuturnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tak akan menerima THR Idul Fitri 2020. Para anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah juga tak akan mendapatkan THR lantaran kondisi APBN 2020 yang terhimpit pandemi corona.

Hal itu diputuskan dalam Sidang Kabinet Paripurna melalui konferensi video yang digelar Selasa (14/4). Selain itu, para pejabat eselon I dan II juga tak akan mendapatkan THR.
(bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini