Bongkah.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis dua anggota polisi bebas dari segala tuduhan terkait Tragedi Kanjuruhan. Pertimbangannya, gas air mata airmata yang ditembakkan dua personel Samapta Polres Malang tertiup angin sehingga menyebabkan 135 suporter tewas.
Ironisnya, dua terdakwa yang divonis bebas adalah pemmpin pasukan pengendali massa yang memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai suporter usai laga Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 lalu. Keduanya yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto.
“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Hakim, saat membacakan putusan, Kamis (16/3/2023).
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. Setelah itu, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.
Sehingga, menurut majelis hakim, kedua terdawak tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya. Yakni meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaannya.
“Maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya.
Hanya satu terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Yakni bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1, 5 tahun.
Ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Akibat kelapaannya kealpaanya menyebabkan orang lain mati dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.
Majelis berpendapat Hasdarmawan kurang bisa memprediksi keadaan yang sebenarnya mudah untuk diantisipasi dalam menangani anarkisme suporter Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya di kompetisi BRI Liga 1 pada pukul 22.00 pada 1 Oktober 2022.
Koalisi Masyarakat Sipil kecewa dengan vonis sidang perkara Tragedi Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta Komisi Yudisial turun tangan. Majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap 5 terdakwa.
Koalisi tersebut terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lokataru, Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Kami menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) serta melindungi pelaku kejahatan dalam Tragedi Kanjuruhan,” kata Kepala Advokasi Hak Asasi Manusia KontraS Andi Muhammad Rezaldy melalui keterangan persnya. (bid)