Petugas keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton usai laga Arema kontra Persebaya di Stadon, Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).

Bongkah.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui gas air mata yang digunakan untuk membubarkan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sudah kedaluwarsa. Gas itulah yang memicu tragedi hingga menelan 131 nyawa.

Penggunaan gas air mata yang kedaluwarsa sejak tahun 2021 lalu sebelumnya diungkapkan Komnas HAM. Temuan itu akhirnya dibenarkan Mabes Polri.

ads

“Ya ada beberapa (kedaluwarsa) yang digunakan, tahun 2021,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).

Namun Dedi menjelaskan, gas air mata yang memasuki masa kedaluwarsa efek berbahayanya justru semakin menurun. Menurut dia, senyawa kimia dalam gas air mata berbeda dengan makanan.

“Jadi kalau sudah expired justru kadarnya dia berkurang zat kimia, kemudian kemampuannya juga akan menurun,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, dalam pengamanan Kanjuruhan, polisi menggunakan tiga jenis gas air mata. Dia lalu memperlihatkan tiga gas air mata tersebut kepada jurnalis.

Tiga gas air mata yang digunakan berwarna huijau untuk memunculkan suara ledakan dan menimbulkan asap putih, biru digunakan untuk pengamanan massa dengan skala sedang. Sedangkan merah untuk massa dengan skala besar.

“Semua tingkatan ini saya sekali lagi saya bukan expert-nya saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan yah CS atau gas air mata dalam tingkatannya tertinggipun tidak mematikan,” ujarnya.

Dedi menyatakan, berdasarkan penelusuran penyidik, korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan bukan karena gas air mata, melainkan karena kekurangan oksigen. Dia menyatakan, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, gas air mata tidak menyebabkan kematian.

“Saya juga mengutip dari pendapat dari guru besar dari Universitas Udayana, beliau ahli di bidang toksikologi atau racun. Beliau menyebutkan bahwa, termasuk dari dokter Mas Ayu Elita Hafizah, bahwa gas air mata atau CS ini dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” paparnya.

Baca: Kata Jokowi di Stadion Kanjuruhan, Masalahnya Ada di Pintu yang Terkunci

Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H, dan Security Officer SS.

Baca: Desakan Copot Kapolda Jatim Bergema Buntut Tragedi Kanjuruhan, Begini Jawaban Mabes Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengumumkan sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi usai laga Arema versus Persebaya tersebut. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini