Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Mantovani

bongkah.id – Lonjakan kasus korupsi di tingkat desa kembali menyentak alarm penegakan hukum. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah kasus korupsi yang melibatkan kepala desa melonjak tajam: dari 187 kasus pada 2023, naik menjadi 275 kasus pada 2024, dan meledak hingga 535 kasus pada 2025.

Data ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani, Kamis (15/1/2026), sebagai potret buram tata kelola desa yang kian rawan diselewengkan.

ads

Di balik angka-angka itu, kondisi desa yang selama ini dipuja sebagai simpul demokrasi paling dekat dengan rakyat, ternyata juga menjadi ladang subur praktik korupsi. Dana desa yang mengalir deras, kewenangan yang besar, serta pengawasan yang kerap longgar menciptakan ruang abu-abu tempat moral dan kekuasaan sering kali bernegosiasi.

“Peningkatan jumlah ini menjadi alarm penguatan pengawasan dan pendampingan tata kelola keuangan desa,” kata Reda. Nada suaranya tegas, seolah menegaskan bahwa negara tak lagi bisa memandang korupsi desa sebagai kejahatan kecil di pinggiran.

Menurut Reda, Kejaksaan mengambil posisi tidak semata sebagai pemadam kebakaran setelah korupsi terjadi, melainkan sebagai penjaga dini melalui fungsi intelijen yang bersifat preventif. Komitmen itu diarahkan untuk memastikan program-program nasional berjalan sesuai hukum, tertib administrasi, dan bebas dari penyimpangan.

“Ketika aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini,” ujarnya.

Salah satu instrumen utama yang diandalkan adalah Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program ini dirancang sebagai mekanisme pendampingan awal, agar aparatur desa tidak tersesat di rimba regulasi maupun tergoda memanfaatkan celah hukum.

Ke depan, Jaga Desa akan diperkuat dengan teknologi. Kejaksaan menyiapkan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Sistem ini terintegrasi dengan SISKEUDES milik Kementerian Dalam Negeri serta SIMKOPDES milik Kementerian Koperasi. Integrasi ini diharapkan membuat aliran dana desa lebih transparan, sekaligus mudah diawasi secara real time.

Harapannya, integrasi teknologi itu dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Tak hanya itu, Kejaksaan juga membangun jejaring kolaborasi melalui Nota Kesepahaman dengan berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kementerian Koperasi. Sinergi ini dimaksudkan untuk menyelaraskan kebijakan dan memastikan kepastian hukum bagi iklim investasi dan usaha di daerah.

Di tengah peringatan Hari Desa Nasional, Reda berharap momentum ini tak berhenti pada seremoni. Lebih dari itu, ia ingin desa menjadi ruang pemerintahan yang bersih, tempat kepercayaan publik dirawat, bukan dikhianati. Sebab ketika kepala desa terseret korupsi, yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga harapan warga yang menitipkan masa depan pada tangan paling dekat dengan mereka. (anto)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini