Berdasar SP2HP nomor B/2103/SP2HP/X/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 13 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Mulyadi selaku pelapor dijelaskan jika aparat kepolisian tetap berusaha untuk menghadirkan tersangka.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami tetap berusaha melakukan upaya paksa untuk menghadirkan tersangka Putri Aulia Rizkya Dining Tyas binti Hasan Fauzi,” isi SP2HP tersebut.
ads
Pihak kepolisian menjelaskan upaya paksa yang dimaksud agar tersangka bisa dihadirkan ke Kejaksaan Negeri Jombang dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2).
“Dan mengirimkan status tersangka Putri Aulia Rizkya Dining Tiyas binti Hasan Fauzi sebagai DPO ke Polda Jatim,” bunyi SP2HP. (ima)
4