Bongkah.id – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tak pernal lepas dari kontroversi. Baru saja menginjakkan kaki di tanah air setelah setahun lebih ‘kabur’ ke Arab Saudi, Rizieq melakukan pelanggaran yang berimbas pada sejumlah perwira Polri tergusur dari jabatannya.
Di tengah pandemi covid-19 dan penerapan protokol kesehatan ketat, Rizieq malah menggelar kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan pada Sabtu (14/11/2020) malam, bukan hanya membuat dia harus berurusan dengan kepolisian.
Setidaknya ada ada empat petinggi Polri yang dimutasi buntut kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa di rumah Rizieq. Mereka dianggap teledor dan lalai dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan pada acara tersebut.
Keempat perwira polisi yang dicopot dari jabatannya yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Rolandy.
Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tertanggal 16 November 2020, Irjen Nana Sudjana digantikan Kapolda Jatim Irjen Fadil Ramli. Sementara mantan Kapolda Metro digeser ke posisi Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri dan jabatan yang ditinggalkan Irjen Fadil diisi Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Finta.
Selanjutnya, kursi Kapolda Jabar diduduki oleh Irjen Ahmad Dofiri. Irjen Rudy Sufahriadi sendiri dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK. I Sespim Lemdiklat Polri.
“Dua kapolda tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).
Alasan yang sama juga berlaku untuk dua kapolres yang dimutasi. Dua perwira Polri di lingkungan Polda Jabar ikut terkena imbas kegiatan di rumah Rizieq di ibukota lantaran acara itu juga menimbulkan kerumunan massa di Bogor.
Polda di dua wilayah itu juga yang kini menangani proses hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan di rumah Habib Rizeq. Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sebagai penyelenggara acara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus.
“Kegiatan itu diduga melanggar Pasal 95 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujar Argo.
Penyidik juga meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait hal itu. Antara lain kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah setempat dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Ada juga dari KUA, Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir hingga Gubernur DKI Anies Baswedan.
“Kita klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut,” ujarnya.
Selain ancaman pidana dari kepolisian, Rizieq juga dikenai sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
“Pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.
“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol COVID (dan sudah kami laksanakan),” tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam dikutip Minggu (15/11/2020).
Sebelumnya, beberapa insiden juga terjadi pada hari kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air, Selasa (10/11/2020) lalu. Saat itu, ribuan massa yang berkerumun menyambut kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta merusak sejumlah fasilitas umum dan menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di beberapa ruas jalan. (bid)