
Bongkah.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Eko Fitrianto (38), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Kusuma Atmadja, PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.
“Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan disertai perbuatan pidana lain sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum,” ujar Hakim Faisal saat membacakan amar putusan, Kamis (16/10/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Karena itu, meski tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, hukuman tetap dijatuhkan maksimal.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Faisal.
Hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan. Hingga sidang vonis digelar, baik Eko maupun keluarganya tidak pernah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Agus Sholeh.
“Untuk hal yang meringankan, tidak ada,” lanjut hakim.
Usai mendengar putusan, Eko langsung menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir atas langkah selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu malam (8/2). Eko Fitrianto, seorang buruh pabrik kayu lapis, diduga membunuh sekaligus memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Keduanya diketahui mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh. Pertengkaran yang terjadi membuat Eko naik pitam. Ia memukuli wajah dan kepala Agus dengan tangan kosong, lalu menendang dadanya hingga pingsan.
Setelah korban tak sadarkan diri, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah. Di sana, ia memutilasi bagian kepala korban menggunakan sosrok alat tajam yang biasa dipakai untuk menguliti kayu. Potongan tubuh korban kemudian dibuang secara terpisah.
Penemuan jasad Agus bermula ketika seorang pencari ikan mendapati tubuh tanpa kepala di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Rabu (12/2) sekitar pukul 12.00 WIB. Sore harinya, potongan kepala korban ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap Eko di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu (19/2). (ima/srp)