Tampang pelaku saat dihadihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jatim
Tampang pelaku saat dihadihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jatim

Bongkah.id – Kaki pelaku jambret kalung di wilayah Sidoarjo terpaksa ditembak anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaku tersebut adalah AFN (42), warga Desa Wedi Kecamaran Gedangan, Sidoarjo.

ads

Kalung yang jambret milik anak perempuan berusia 5 tahun pada, Selasa 6 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, di Pasar Wisata Desa Pabean, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Pelaku mengendarai motor dan menarik kalung korban. Akibat dari ditarik paksa itu, korban mengalami luka dibagian leher,” ujar Kasubdit Jatanras, AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu (16/10/2024).

Menurut Jumhur, pelaku dikenal licin dan sempat melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. “Bahkan aksi pelaku ini sempat viral di media sosial, petugas juga melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang mencoba kabur saat penangkapan,” tandasnya.

Lanjut Jumhur, modus pelaku AFN yang datang dari arah barat mengamati korban yang memakai kalung emas beserta liontin, setelah dirasa aman AFN mendekati korban dan menarik kalung korban dan kabur.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih, sesampainya di TKP langsung beraksi ketika melihat ada korban memakai kalung emas beserta liontin.

Pelaku sempat berhenti sejenak untuk mengamati situasi sekitar, setelah dirasa aman, lalu melancarkan aksinya dengan cara berhenti didepan korban dan tetap berada diatas motor kemudian pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai oleh korban.

Setelah kalung tersebut berhasil dirampas, pelaku langsung kabur meninggalkan korban, kemudian korban menangis dan lari kedalam rumah.

“Hasil jambret itu oleh pelaku dijual ke orang yang tidak dikenal didaerah pinggir jalan pasar Wadung Asri dengan harga Rp 1.200.000,” imbuh Jumhur.

Dari tersangka diamankan juga barang bukti, Flashdisk berisikan rekaman CCTV, kwitansi kalung emas, kwitansi liontin, sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol W 6040 NAI serta kaos warna hijau.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (addy/rf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini