Bongkah.id – Belakangan ini, marak terjadi perusahaan di Jawa Timur yang menerapkan aturan menahan ijazah yang menjadi problem dilematis bagi karyawan. Beberapa pekerja yang sesungguhnya keberatan dengan kebijakan tersebut, tetapi tidak berani menolak karena takut kehilangan pekerjaan.
Dalam menerapkan kebijakan menahan ijazah karyawan, perusahaan berdalih hal itu sebagai jaminan ikatan kerja. Aturan tersebut biasanya diberlakukan ketika seseorang baru diterima sebagai pegawai tetap maupun status kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja outsourcing) di perusahaan itu.
Di sisi lain, karyawan harus menerima aturan penahanan ijazah dengan sukarela atau terpaksa. Sebab jika tidak, karyawan terancam kehilangan pekerjaan atau kesempatan bekerja di perusahaan tersebut.
Padahal sesuai aturan, perusahaan di Jawa Timur dilarang memaksakan kebijakan kepada karyawannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Jatim Nomor 8 Tahun 2016.
“Perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah ketika seorang pelamar diterima kerja. Ketentuan itu diatur dalam Perda Jatim,” kata pejabat Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi, Muhammad Rusdi.
Dengan demikian, pihaknya mengimbau agar pekerja atau pelamar kerja yang diterima kerja di sebuah perusahaan harus mempelajari dengan seksama dokumen perjanjian kerja yang disodorkan dan akan ditandatanganinya.
“Jadi, pelamar kerja juga perlu memahami dan membaca seluruh perjanjian kontrak kerja sebelum menandatanganinya. Kalau ada ketentuan penahanan ijazah tercantum secara tertulis, tanyakan alasan penahanan ijazah kepada perusahaan, Anda berhak menolak perjanjian jika ada klausul yang tidak sesuai dg peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegas dia. (wan)