Bongkah.id – Satu lagi perwira tinggi polisi berpangkat Brigadir Jenderal tersangkut kasus kaburnya Djoko Tjandra. Dia adalah Brigjen Nugroho S Wibowo, Sekretaris NBC Interpol Indonesia yang diduga kuat menghilangkan nama buronan kasus korupsi Bank Bali sejak 2009 itu dari red notice daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
Kasus ini tengah ditangani Divisi Propam Mabes Polri. Tim Propram masih melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Nugroho dan para saksi.
“Propam sudah memeriksa Pak NS. Tapi belum selesai juga. Saksi-saksi juga diperiksa,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020).
Brigjen Nugroho diduga kuat melanggar kode etik terkait surat red notice Djoko Tjandra. Ia berbagi tugas dengan sejawatnya, Brigjen Prasetijo untuk memuluskan jalan Djoko Tjandra melarikan diri.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui pesan elektronik menilai, dosa Brigjen Nugroho Wibowo dalam membantu Djoko Tjandra bahkan lebih berat ketimbang Brigjen Prasetyo Utomo. Tindakan Brigjen Nugroho Wibowo menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra membuat buronan kakap itu bisa keluyuran keluar masuk Indonesia dengan aman.
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal, di mana status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO.
“Brigjen Nugroho Wibowo juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan dijerat pidana,” tandas Neta, Kamis (16/7/2020).
Adapun Brigjen Prasetijo berperan mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri yan gbaru dicopot dari jabatannya itu sudah ditahan selama 14 hari.
Namun dalam upacara serah terima jabatan di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020), Prasetijo tidak hadir karena alasan sakit.
Keterlibatan dua Brigjen Polri dalam kasus buronan Djoko Tjandra ini sangat mencoreng citra Korps Bhayangkara. Petinggi Polri pun tak segan memberlakukan tindakan tegas kepada keduanya.
Setelah resmi mencopot Prasetijo dari jabatannya, hari ini Mabes Polri membawa kasus ini ke ranah pidana. Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Selatan itu akan menyeret Prasetijo ke pengadilan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit menjelaskan, ada tiga jenis proses penanganan terhadap anggota Polri yang terlibat masalah. Yakni terkait disiplin, kode etik, dan pidana.
“Terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana. Jadi tidak ada lagi pandang bulu siapapun yang terlibat di dalamnya semuanya akan kita proses,” kata di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).
Kabareskrim membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan yang dikeluarkan Prasetijo untuk Djoko Tjandra.
“Kita dalami lagi mulai dari penerbitan surat jalan, penggunaan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice dan juga bagaimana kemudian bisa (keluar) surat keterangan kesehatan (bebas Covid-19) atas nama JC yang tertulis di sana juga ditulis sebagai konsultan,” janjinya.
Bukan hanya Prasetijo, proses pidana juga akan diterapkan pada Brigjen Nugroho. Listyo menegaskan, akan menyeret siapapun pihak yang terlibat dengan kasus ini.
“Termasuk juga, bagaimana dia (Djoko) bisa masuk, siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia. Semuanya akan kita telusuri,” tandasnya.
Seperti diberitakan Djoko kembali kabur ke luar negeri setelah berhasil mendapatkan surat jalan, e-KTP, hingga paspor. Surat jalan dan surat bebas Covid-19 itu digunakan Djoko untuk bisa naik pesawat.
Sebelumnya, buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 ini tiba-tiba muncul di Indonesia. Namanya kembali ramai diperbincangkan ketika ia mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. (bid)