Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama (kedua kanan)

Bongkah.id– Kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kini resmi masuk ranah hukum. PT Telkom Indonesia Cabang Sidoarjo akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (16/6/2025), setelah lima orang terduga pelaku sempat diamankan oleh Tim Intel Korem 082/CPYJ.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa awalnya para pelaku sempat dipulangkan karena belum ada laporan resmi dari PT Telkom dalam waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan. Namun dengan adanya laporan resmi, proses penyelidikan kini kembali dilanjutkan.

ads

“Kelima terduga sempat kita pulangkan dengan wajib lapor. Kini setelah laporan resmi kami terima, proses hukum kita jalankan. Jika mereka mangkir, akan kita panggil paksa,” tegas Nova Indra saat konferensi pers.

Dalam penangkapan yang berlangsung pada Jumat dini hari (13/6/2025), aparat menyita potongan kabel tembaga sepanjang 2 meter sebagai barang bukti.

Pihak Telkom Indonesia sendiri belum memberikan keterangan resmi dalam sesi pers. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian kabel jaringan tersebut.

“Setelah hasil penyelidikan selesai dan kerugian dihitung, status para pelaku bisa segera ditingkatkan menjadi tersangka,” pungkas AKP Nova. (joe/sip)

3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini