Bongkah.id – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil menangkap 414 tersangka dari 314 kasus yang dilaporkan. Para tersangka adalah 237 pelaku TPPO dan 77 orang terkait tindak kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.
“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023). Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.
Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.
Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.
“Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” katanya.
Sedangkan 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus. Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.
Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. (bid)