Foto Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan Ilyas Panji Alam yang bakal maju lagi di Pilkada serentak 2020 terpampang di paket bantuan sosial dari Pemkab setempat untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Bongkah.id – Badan Pengawas Pemilu menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada para calon kepala daerah yang memanfaatkan penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19. Ultimatum ini menyusul banyaknya temuan paket bansos yang ditempeli nama dan foto bakal calon kepala daerah yang berpeluang besar memperoleh tiket maju di Pilkada serentak 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkapkan, penyalahgunaan bansos untuk pencitraan bakal calon kepala daerah itu banyak dilakukan oleh incumbent. Menurut Abhan, kandidat yang sering melakukan pelanggaran ini hampir dipastikan memperoleh rekomendasi dari partai politik sebagai calon kepala daerah.

ads

“Sekian persen mendapat rekomendasi partai politik, gambarnya ditempel bersama-sama (di bansos corona). Bawaslu akan bertindak tegas memberikan sanksi berat kepada pasangan calon petahana yang abuse of power, bisa diskualifikasi,” kata Abhan dalam diskusi virtual, Selasa (16/6/2020).

Abhan menegaskan, penyalahgunaan bansos corona untuk Pilkada 2020 oleh calon petahana memang tidak boleh dibiarkan. Mengingat perbuatan itu bisa merusak nilai demokrasi dan integritas Pilkada 2020, pelakunya juga bisa dipidana.

“Selain melanggar administrasi pencalonan Pilkada, ada potensi pelanggaran pidana,” cetus Abhan.

Karena itu, Abhan kembali mengingatkan agar para calon kepala daerah petahana tidak menunggangi bansos corona untuk pencitraan apalagi pemenangan Pilkada 2020. Bawaslu, lanjutnya, sudah melakukan sosialiasi imbauan sekaligus peringatan kepada calon petahana agar tidak memasang foto diri pada paket (bungkus) bansos.

“Cukup memasang stiker bahwa bansos diberikan oleh pemerintah daerah setempat atau pusat. Jangan dipasang foto kepala daerahnya, apalagi yang akan mencalonkan diri lagi,” tandas Abhan.

Lebih lanjut, Abhan juga mengingatkan calon kepala daerah petahana untuk tidak menjadi Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayahnya. Sebab, jabatan tersebut rawan konflik kepentingan dan penyalagunaan untuk kepentingan pencalonan di Pilkada 2020.

“Posisi itu bisa diberikan ke pejabat di bawahnya (kepala daerah petahana), sekretaris daerah atau yang lain. Ini wilayah Kemendagri, pemerintah yang bisa mengatur itu,” tutur Abhan. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini