WD (25), pelaku begal payudara diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Bongkah.id – Pelaku begal payudara yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya diciduk. Pria berinisial WD (25) berhasil dibekuk warga bersama Polsek Kare.

Terduga pelaku begal payudara ini ditangkap ketika baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial AU di Jalan Raya Kare-Cermo, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Kamis (14/4/2022). Warga yang memergoki perbuatan pelaku langsung melakukan pengejaran dengan bantuan polisi.

ads

“Pelaku akhinya berhasil diamankan, sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kare AKP,  Suprapto, Sabtu (17/4/22).

Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU, Jumadi  membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.

“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Jumadi.

Dari hasil pemeriksaan kata Kasi Humas Polres Madiun, WD (25) mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan mesumnya. Modus operandinya, pelaku memepet korban di jalanan yang sepi kemudian berpura-pura menanyakan alamat.

“Kemudian langsung memegang dada atau payudara korban,” kata Jumadi.

Dari pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun Iptu Johan.

Atas perbuatannya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun maksimal 15 tahun. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini