Bongkah.id – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jombang sebut saja Bunga (16) disetubuhi usai diajak keliling kota Kediri.
Ya, kasus persetubuhan itu terjadi di kamar kos usai Bunga dijemput oleh salah seorang teman perempuannya berinisial C.
Penjemputan yang dilakukan oleh C ini ternyata atas dasar permintaan seorang pria berinisial R (15) yang tega menyetubuhi Bunga.
“C ini menjemput korban atas permintaan R, yang sudah menunggunya di salah satu minimarket di Kecamatan Jogoroto,” ujar sumber terpercaya berinisial L, Kamis (16/1/2025).
C kemudian meninggalkan Bunga usai dipertemukan dengan R, mereka berdua akhirnya memiliki kesempatan untuk jalan-jalan yakni menuju Kediri.
“Di tengah perjalanan, mereka kembali bertemu dengan pasangan kekasih lain yang juga teman R, sebut saja A dan Z, kayak double date begitu mereka keliling kota Kediri,” ungkapnya.
Setelah itu, A dan Z kemudian kembali ke Jombang, sementara R yang tidak memiliki hubungan asmara ini pun turut mengajak Bunga untuk ikut ke sebuah kamar kos di Kecamatan Jombang.
“Di kos itulah, A dan Z informasinya melakukan hubungan seksual di hadapan R dan Bunga. Setelah itu R memaksa korban melakukan hubungan seksual meskipun korban menolak,” tambahnya.
Bunga kemudian diantar pulang pada pukul 22.00 WIB oleh R dengan cara diturunkan di suatu tempat dan dijemput kembali oleh C.
Keesokan harinya, Z menjemput Bunga sehari setelah terjadi persetubuhan, namun disitu keluarga Bunga tak mengizinya sehingga terjadi cekcok hingga akhinya kasus persetubuhan itu terbongkar.
“Jadi memang sempat ada cekcok karena Z keesokan harinya menjemput korban. Namun korban tak mau dan orang tuanya tidak mengizinkan, sampai dibawa ke balai desa hingga terungkap ada pemerkosaan sehingga orang tuanya melapor ke polisi,” tambahnya.
Kasus ini sendiri, disebut L telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku, disebut L juga sudah ditangkap pihak berwajib.
“Yang saya tahu kejadiannya 22 Desember 2024 lalu, pelaku sudah ditangkap dan ditahan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan adanya kasus itu, kini kasus persetubuhan itupun telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ya Benar, untuk pelaku statusnya masih anak (dibawah umur), kasusnya juga sudah dilimpahkan tahap dua ke JPU,” tandasnya. (ima/sip)